Jakarta, MI - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 pegawai. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026).
Majelis hakim menyatakan Michael terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengadili, menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, Kamis (21/5/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Michael lalai menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang dipimpinnya selama dua tahun terakhir. Kelalaian tersebut dinilai menjadi salah satu faktor fatal dalam kebakaran maut yang terjadi di kantor Terra Drone.
Majelis hakim menyoroti sejumlah pelanggaran serius terkait sistem keselamatan di gedung tersebut. Di antaranya tidak adanya detektor api, detektor asap, jalur evakuasi, tangga darurat, tidak pernah simulasi kebakaran, tidak menyediaran alat pemadam api ringan (APAR).
Majelis hakim menilai pembiaran aspek keselamatan kerja tersebut memiliki kaitan langsung dengan tewasnya 22 karyawan. Hakim menyebut para korban masih dalam keadaan hidup ketika kebakaran terjadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," ujar Purwanto.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Michael Wisnu Wardhana dihukum 2 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Jaksa juga menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di gedung kantor Terra Drone, sehingga kebakaran berujung menewaskan puluhan pegawai.

