Jakarta, MI - Jakarta kembali dipermalukan oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta membongkar carut-marut pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov DKI Jakarta yang dinilai amburadul, penuh data ganda, aset hilang, hingga kewajiban pengembang yang belum diserahkan.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (21/5/2026), menyebutkan secara tegas bahwa “inventarisasi belum sepenuhnya ditindaklanjuti, BMD tidak diketahui keberadaannya, dan kewajiban PSU belum diserahterimakan.”
BPK mengungkap terdapat tujuh PD/UKPD yang belum menindaklanjuti hasil inventarisasi BMD. Bahkan, ribuan aset tercatat dalam kondisi tidak sinkron dan memunculkan dugaan lemahnya pengawasan aset daerah bernilai fantastis.
“2.556 register aset dengan kondisi hasil inventarisasi baik, namun pada daftar BMD peralatan mesin tercatat rusak berat sebanyak 486 register dan rusak ringan sebanyak 2.070 register,” tulis BPK.
Tak hanya itu, sebanyak 7.529 register aset dalam kondisi hasil inventarisasi rusak, namun dalam database masih tercatat baik sebanyak 7.218 register dan rusak berat 311 register. Temuan ini memperlihatkan dugaan kekacauan administratif yang sistemik dalam pengelolaan aset Pemprov DKI.
BPK juga menemukan adanya pencatatan ganda terhadap aset gedung, bangunan, hingga peralatan mesin. Nilainya tidak kecil. Untuk aset gedung dan bangunan yang terindikasi dicatat ganda mencapai Rp10,5 miliar lebih.
“Analisis atas database aplikasi e-inventarisasi menunjukkan bahwa terdapat BMD yang terindikasi dicatat ganda,” demikian bunyi laporan BPK.
Rinciannya, pencatatan ganda ditemukan pada BMD Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dinas SDA, Dinas Bina Marga hingga Kepulauan Seribu. Bahkan BPK menyebut terdapat lima PD/UKPD yang belum menindaklanjuti hasil inventarisasi peralatan dan mesin yang dicatat secara gabungan senilai Rp7,5 miliar lebih.
Yang lebih mengkhawatirkan, BPK mengungkap adanya aset tanah milik Pemprov DKI senilai Rp23,9 miliar yang tidak diketahui keberadaannya.
“Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik dan analisis penggambaran lokasi bidang tanah pada Peta Jakarta Satu menunjukkan terdapat empat bidang tanah seluas 14.256 m² senilai Rp23.930.955.400,00 yang tidak diketahui keberadaannya,” tulis BPK.
Salah satu temuan paling mencolok adalah bidang tanah Masjid Raya seluas 13.000 meter persegi senilai Rp22,3 miliar yang disebut tidak dapat ditunjukkan lokasinya secara pasti. Selain itu, terdapat pula tanah taman/lapangan olahraga senilai Rp72,9 juta dan tanah Taman Blok E senilai Rp296 juta yang bermasalah secara administrasi maupun lokasi.
BPK juga menyoroti pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas). Sedikitnya enam pengembang disebut masih menyisakan berbagai kewajiban kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta tidak dapat memanfaatkan aset tanah dan konstruksi yang belum diserahkan oleh PT SPI, PT BIS, PT KKA, PT MI, PT BP dan PT KI,” tegas BPK.
Tak tanggung-tanggung, BPK menyebut Pemprov DKI berpotensi kehilangan aset tanah yang belum diketahui keberadaannya seluas 14.256 meter persegi senilai Rp23,9 miliar. Selain itu, aset senilai Rp2,3 miliar berpotensi tercatat ganda dan memicu kekacauan laporan keuangan daerah.
BPK juga menyindir lemahnya kinerja pengawasan internal Pemprov DKI. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa BPAD, Dinas Pendidikan, Dinas CKTRP, hingga TP3W Jakarta Barat dan Timur belum optimal dalam menuntaskan persoalan aset dan kewajiban PSU.
“Atas permasalahan di atas mengakibatkan laporan Barang Milik Daerah tidak andal atas hasil inventarisasi yang belum ditindaklanjuti berupa perbedaan kondisi barang, BMD yang tidak ditemukan, BMD yang terindikasi ganda, dan BMD yang dicatat secara gabungan,” tulis BPK.
Karena itu, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala BPAD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas SDA, hingga TP3W Jakarta Barat dan Timur untuk segera menelusuri aset yang hilang, memperbaiki data inventarisasi, dan menagih kewajiban pengembang yang belum dipenuhi.

