Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menampar wajah tata kelola proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam dokumen resmi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), BPK mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan belanja modal infrastruktur Tahun Anggaran 2025 yang melibatkan sejumlah dinas strategis di lingkungan Pemprov DKI.
Dokumen tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Modal Infrastruktur TA 2025 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya dengan Nomor: 8/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Ironisnya, di balik berbagai proyek bernilai jumbo yang digelontorkan menggunakan uang rakyat, BPK justru menemukan indikasi lemahnya pengawasan, carut-marut perencanaan hingga dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek.
Dalam Bab III hasil pemeriksaan, BPK secara terang mengurai sejumlah persoalan krusial. Mulai dari proses perencanaan kegiatan belanja modal infrastruktur pada Dinas Bina Marga (DBM) dan Dinas Sumber Daya Air (PSDA) yang disebut belum sesuai ketentuan, proses pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog pada lima sudin belum berjalan semestinya, hingga penetapan pemenang proyek konstruksi yang menuai sorotan.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan pelaksanaan 40 paket belanja modal infrastruktur pada 11 perangkat daerah tidak sesuai kontrak dengan nilai mencapai Rp9,027 miliar. Temuan ini menjadi alarm keras bahwa proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai APBD DKI diduga sarat persoalan administratif maupun teknis.
Lebih mengejutkan lagi, BPK mengungkap adanya keterlambatan pelaksanaan tujuh paket pekerjaan belanja modal pada lima perangkat daerah yang belum dikenakan denda senilai Rp617,4 juta lebih. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait ketegasan pemerintah daerah terhadap kontraktor pelaksana proyek.
“Pelaksanaan 40 paket belanja modal infrastruktur pada 11 PD tidak sesuai kontrak,” demikian salah satu poin temuan BPK dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh Monitorindonesia.com.
Sorotan BPK ini memperlihatkan bagaimana proyek-proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik justru berpotensi menjadi ladang pemborosan anggaran. Apalagi proyek tersebut berada di sektor vital seperti Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, hingga kawasan permukiman.
Meski dalam bagian kesimpulan BPK menyatakan pengelolaan belanja modal infrastruktur “telah sesuai ketentuan perundang-undangan dalam semua hal yang material”, namun rincian temuan di lapangan justru memperlihatkan sederet kelemahan serius yang tidak bisa dipandang remeh.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut. Sebab jika temuan-temuan itu terus dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh, maka proyek infrastruktur berpotensi hanya menjadi bancakan anggaran tanpa kualitas pekerjaan yang maksimal bagi masyarakat Jakarta.

