Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti carut-marut pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Dalam dokumen resmi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), BPK menemukan sederet persoalan serius mulai dari hibah yang tidak sesuai ketentuan hingga lemahnya pengawasan penyaluran bansos.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Instansi Terkait Lainnya Nomor: 7/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam dokumen setebal ratusan halaman itu, BPK mengungkap sedikitnya sembilan persoalan pada pengelolaan hibah dan tiga persoalan dalam pengelolaan bansos Pemprov DKI Jakarta.
BPK menyoroti kegiatan dana hibah pada Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang disebut “tidak seluruhnya dilaksanakan”. Temuan lain juga mengarah pada pengelolaan hibah bantuan operasional sekolah madrasah negeri kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta yang dinilai “tidak sesuai ketentuan”.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan pengelolaan hibah bantuan kesejahteraan kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi DKI Jakarta, hibah peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan kepada HIMPAUDI Provinsi DKI Jakarta, hingga hibah bantuan biaya pendidikan/beasiswa kepada Yayasan Beasiswa Jakarta yang disebut bermasalah dan tidak sesuai aturan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi DKI Jakarta dan hibah Komite Olahraga Nasional Provinsi DKI Jakarta TA 2025 yang ikut tercatat dalam daftar temuan BPK.
Lebih memprihatinkan lagi, BPK mengungkap pengelolaan belanja hibah kepada lembaga dan organisasi keagamaan pada Biro Dikmental yang juga tidak sesuai ketentuan. Bahkan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan belanja hibah dinyatakan “belum memadai”.
Di sektor bansos, BPK menemukan pengelolaan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak usia dini, lanjut usia, dan penyandang disabilitas tidak sesuai ketentuan. Pengelolaan bantuan sosial biaya pendidikan pun ikut menjadi catatan auditor negara.
BPK secara eksplisit menyatakan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan belanja bansos Pemprov DKI Jakarta masih belum memadai.
Ironisnya, di tengah besarnya anggaran hibah dan bansos yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta, BPK justru menemukan lemahnya sistem kontrol dan kepatuhan terhadap aturan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas penggunaan uang rakyat dan potensi penyimpangan dalam penyalurannya.
Dalam dokumen tersebut, BPK menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah pengelolaan belanja hibah dan bansos TA 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan juga dilakukan dengan mempertimbangkan risiko kecurangan.
Meski pada bagian kesimpulan BPK menyebut secara umum pengelolaan hibah dan bansos telah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2021, namun sederet temuan detail yang diungkap justru memperlihatkan masih banyak celah dalam tata kelola anggaran hibah dan bansos di ibu kota.

