BREAKINGNEWS

Temuan BPK Telak! Pelaporan Aset Pemprov DKI Berantakan, Selisih Rp6,7 Triliun

Temuan BPK Telak! Pelaporan Aset Pemprov DKI Berantakan, Selisih Rp6,7 Triliun
BPK RI menemukan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov DKI Jakarta belum disusun lengkap dan akurat. Dalam LHP Nomor 17/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK mencatat adanya selisih data aset mencapai Rp6,7 triliun antara LKPD dan aplikasi Siera akibat masalah sistem, reklassifikasi aset, hingga penyusutan yang bermasalah. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - “Pelaporan aset Pemprov DKI Jakarta amburadul.” Temuan keras itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024 dan 2025 Semester I pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), BPK mengungkap pelaporan BMD Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya disusun secara lengkap dan akurat. Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor: 17/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.

Dalam laporannya, BPK menyoroti pemanfaatan aplikasi Siera yang belum mampu mendukung penyajian laporan BMD sesuai format yang dipersyaratkan. Akibatnya, terjadi selisih besar antara laporan aset dalam LKPD dengan data pada aplikasi.

“Hasil perbandingan antara nilai saldo aset tetap, akumulasi penyusutan aset tetap pada LKPD Semester I TA 2025 berdasarkan Aplikasi Siera dengan nilai yang disajikan pada LKPD Semester I 2025 menunjukkan perbedaan senilai Rp6.734.155.013.152,00,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK merinci selisih jumbo itu muncul pada sejumlah akun aset, mulai dari peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan hingga aset tetap lainnya. Bahkan, terdapat selisih akumulasi penyusutan mencapai triliunan rupiah.

BPK juga menemukan dugaan masalah serius dalam proses reklassifikasi aset dan perhitungan penyusutan. Dalam pemeriksaan disebutkan adanya bug dalam sistem aplikasi akibat proses pemutakhiran kode barang dan perubahan formula penyusutan aset.

“Pusdatin masih melakukan pendalaman dan mencari penyebab selisih tersebut,” ungkap BPK.

Tak hanya itu, BPK turut menyoroti laporan BMD yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri belum sesuai ketentuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Menurut BPK, laporan yang dikirim hanya berupa rekapitulasi BMD intrakomptabel untuk kategori aset tertentu dan tidak mencakup informasi lengkap seperti aset tetap dalam pengerjaan, ekstrakomptabel, reklasifikasi, koreksi, penghapusan hingga pengamanan aset.

“Laporan tersebut tidak mencakup informasi terkait perolehan/penerimaan secara rinci, penggunaan, pemanfaatan, reklasifikasi, koreksi, penyusutan, penghapusan, maupun persediaan,” tegas BPK.

Lebih jauh, BPK juga menemukan format daftar BMD yang digunakan Pemprov DKI Jakarta belum sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Dalam pemeriksaan disebutkan kartu inventaris barang belum mencantumkan sejumlah informasi penting seperti nomor register, spesifikasi barang, koordinat lokasi, harga satuan, hingga data penggunaan barang.

BPK menilai kondisi tersebut berpotensi membuat pengambilan keputusan pengelolaan aset daerah menjadi tidak akurat karena data yang disajikan belum valid dan lengkap.

Atas berbagai temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala BPAD untuk segera melakukan rekonsiliasi data aset, menyusun laporan BMD secara lengkap sesuai ketentuan, serta mengembangkan sistem informasi barang milik daerah yang mampu menghasilkan laporan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Dalam tanggapannya kepada BPK, Pemprov DKI Jakarta mengakui kondisi tersebut dan menyatakan telah melakukan perbaikan aplikasi serta pengembangan sistem untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Temuan BPK Aset DKI: Selisih Data BMD Tembus Rp6,7 T | Monitor Indonesia