Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025 pada Pemprov DKI Jakarta.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), menunjukkan BPK menemukan pemanfaatan aset daerah dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS) belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. LHP tersebut bernomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam laporannya, BPK menyoroti kerja sama BGS antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Perumahan Berdikari Manunggal (PPBM) dan PT Duta Medan Nusantara (DMN) yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan daerah.
“Pemanfaatan BGS dengan PT PPBM belum memberikan manfaat kepada Pemprov DKI Jakarta dan berpotensi terbengkalai,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com.
BPK mengungkap proyek kawasan BGS Jatinegara yang seharusnya dibangun PT PPBM justru mangkrak selama bertahun-tahun. Bahkan, hasil pemeriksaan lapangan pada Oktober 2025 menunjukkan area kerja sama sudah dipenuhi bangunan liar dan terdapat bekas lantai bangunan yang dibongkar sejak lama.
Tak hanya itu, PT PPBM juga disebut belum memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama. Dalam dokumen BPK disebutkan, perusahaan wajib menyerahkan kontribusi tetap dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) senilai Rp10,297 miliar serta menyerahkan kembali bangunan pusat pertokoan dalam kondisi baik dan dapat dioperasikan kepada Pemprov DKI.
Namun hingga pemeriksaan dilakukan, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dipenuhi. BPK bahkan mencatat masih terdapat kekurangan senilai Rp1.214.601.605.
Selain PT PPBM, BPK juga menyoroti kerja sama BGS antara Pemprov DKI dan PT DMN terkait pengelolaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan fasilitas pertokoan di kawasan Pasar Kebon Jati, Jakarta Pusat.
BPK menemukan kondisi JPO yang menghubungkan Jalan KS Tubun dan Pasar Kebon Jati terbengkalai serta tidak digunakan sebagaimana mestinya. Foto pemeriksaan lapangan memperlihatkan area JPO dipenuhi sampah dan tampak tidak terawat.
“PT DMN tidak melakukan pemeliharaan atas JPO yang menghubungkan sisi barat Jalan KS Tubun dengan Pasar Kebon Jati,” tulis BPK.
Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap PT DMN belum memenuhi berbagai kewajiban dalam perjanjian kerja sama, mulai dari pembayaran goodwill dan kontribusi, pemeliharaan aset kerja sama BGS, hingga pengasuransian objek kerja sama.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat PT DMN masih mempunyai tunggakan denda keterlambatan pembayaran kontribusi senilai Rp4.860.000.000.
BPK juga menemukan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah. Disebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memperoleh pendapatan dari PT DMN dan mitra pemanfaatan yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Pemprov DKI Jakarta tidak memperoleh pendapatan dari PT DMN dan mitra pemanfaatan yang belum melakukan pembayaran PBB,” ungkap BPK.
Lebih jauh, BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu akar persoalan. Dalam rekomendasinya, BPK meminta Kepala BPAD DKI Jakarta mengevaluasi pelaksanaan kerja sama BGS dengan PT PPBM, melakukan pengawasan pemanfaatan aset, hingga menagih kewajiban yang belum dipenuhi mitra kerja sama.
BPK juga mengingatkan aset hasil kerja sama BGS yang belum diasuransikan atau tidak dipelihara berpotensi rusak sebelum diserahkan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Atas permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala BPAD menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rencana aksi terlampir,” demikian bunyi laporan BPK.

