Jakarta, MI - “Pinjam pakai” aset milik Pemprov DKI Jakarta diduga berubah menjadi praktik pembiaran permanen.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet pelanggaran serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov DKI Jakarta, mulai dari tanah dan gedung bernilai ratusan miliar rupiah tanpa perjanjian, perubahan bentuk bangunan tanpa izin, hingga puluhan kendaraan dinas mati pajak bertahun-tahun.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 s.d Semester I 2025 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026).
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa “pemanfaatan BMD pinjam pakai oleh instansi lain belum berdasarkan perjanjian pinjam pakai.” Temuan itu mencakup aset tanah, gedung, bangunan hingga kendaraan dinas operasional (KDO).
BPK mengungkap terdapat 40 bidang tanah seluas 58.320,60 meter persegi senilai Rp368.864.970.720 yang dipinjamkan tanpa dilengkapi perjanjian pinjam pakai.
Tanah-tanah tersebut tersebar di sejumlah instansi, mulai dari Dinas Bina Marga, Suban PAD Jakarta Utara, UP PSIPP PPKUKM hingga UPP Gelanggang Jakarta Utara.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan dua bidang tanah yang masa pinjam pakainya telah habis namun belum diperpanjang. Salah satunya merupakan lahan milik TNI AL senilai Rp5,757 miliar yang bahkan digunakan untuk pembangunan jembatan Kali Blencong di Marunda tanpa kepastian administrasi hukum.
“Belum terdapat proses ruislag atas dua bidang tanah tersebut dan belum terdapat perjanjian pinjam pakai aktif atas pemanfaatan tanah tersebut,” tulis BPK dalam laporannya.
Masalah serupa juga ditemukan pada aset gedung dan bangunan. BPK mencatat ada 78 unit gedung dan bangunan seluas 20.218,35 meter persegi senilai Rp39.415.936.369 yang dipinjamkan tanpa dokumen perjanjian lengkap.
Yang lebih mengejutkan, BPK menemukan bangunan pinjam pakai yang telah diubah bentuknya secara permanen tanpa melalui pengajuan perubahan bentuk sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan BMD.
Salah satu temuan paling mencolok terjadi di Komando Garnisun Tetap I/Jakarta. BPK mengungkap adanya pembangunan gedung kantor baru oleh pihak Garnisun di atas aset Pemprov DKI Jakarta tanpa pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN). “Terjadi perubahan signifikan atas fisik bangunan,” tegas BPK.
Temuan lain menyeret Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. BPK menemukan adanya penambahan dua lantai bangunan pada aset pinjam pakai milik Pemprov DKI sekitar tahun 2006-2007 tanpa pembaruan administrasi yang memadai.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan kendaraan dinas operasional. Sebanyak 38 unit KDO pinjam pakai diketahui belum membayar pajak kendaraan, bahkan sebagian telah mati STNK antara 1 hingga 22 tahun.
Dari jumlah itu, 29 kendaraan tercatat habis masa berlaku STNK-nya. “Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” tulis BPK.
Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari tidak jelasnya hak dan kewajiban atas aset daerah, bangunan yang berubah bentuk tanpa dasar hukum, hingga kendaraan yang secara administratif berpotensi dihapus permanen karena registrasi mati.
BPK secara tegas menyatakan Kepala Bidang P5 BPAD belum selesai memproses pinjam pakai BMD sesuai ketentuan. Selain itu, sejumlah kepala satuan kerja di lingkungan Pemprov DKI juga disebut belum optimal melakukan pemantauan atas kondisi fisik dan pemenuhan kewajiban instansi peminjam aset daerah.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala BPAD untuk menuntaskan proses perjanjian pinjam pakai, memproses aset yang berubah bentuk, hingga berkoordinasi dengan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta, Kejari Jakarta Utara dan Bapenda terkait penyelesaian kewajiban pajak kendaraan dinas.
“Gubernur menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi terlampir,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

