BREAKINGNEWS

Temuan BPK Dana Hibah DKI Rp27,8 M: Kegiatan Fiktif hingga Dana Mengendap di Rekening Ormas Betawi

Temuan BPK Dana Hibah DKI Rp27,8 M: Kegiatan Fiktif hingga Dana Mengendap di Rekening Ormas Betawi
BPK RI mengungkap carut-marut pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2025. Dalam LHP Nomor 7/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menemukan sejumlah kegiatan hibah tidak terlaksana meski dana telah dicairkan. Dana miliaran rupiah disebut mengendap di rekening penerima hibah, sementara Dinas Kebudayaan DKI dinilai lalai melakukan pengawasan dan evaluasi. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan amburadulnya pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2025. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025 pada Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya, BPK menemukan dana hibah miliaran rupiah tidak digunakan sesuai rencana, bahkan mengendap di rekening penerima hibah.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), tercantum dalam LHP Nomor: 7/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyoroti penyaluran dana hibah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kepada sejumlah lembaga Betawi yang nilainya mencapai Rp27,875 miliar. Namun, penggunaan dana itu disebut tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

BPK mengungkap hibah diberikan kepada Persatuan Masyarakat Jakarta, Badan Musyawarah (Bamus) Masyarakat Betawi, Bamus Suku Betawi 1982, dan Yayasan Seni Budaya Jakarta (YSBJ).

Temuan paling menonjol terjadi pada Bamus Masyarakat Betawi. Dari total hibah Rp8 miliar, hanya sebagian kegiatan yang terlaksana. BPK mencatat dari 15 kegiatan yang direncanakan, hanya 9 kegiatan direalisasikan dengan nilai Rp4,344 miliar lebih. Sisanya, sebesar Rp2,918 miliar merupakan kegiatan yang sama sekali tidak terlaksana, sementara Rp736 juta lebih masih tersimpan di rekening organisasi tersebut.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan pemberian hibah tidak tercapai sesuai dengan output yang disepakati,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan dana hibah pada Bamus Suku Betawi 1982 dan Permata masih tersimpan di rekening penerima hingga akhir November 2025. Dana mengendap tersebut masing-masing mencapai Rp37,762 juta dan Rp72,021 juta.

BPK bahkan menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan NPHD antara Pemprov DKI Jakarta dan penerima hibah. Dalam dokumen audit disebutkan hibah wajib digunakan sesuai proposal dan tidak boleh disimpan tanpa kejelasan pelaksanaan kegiatan.

“Dana hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Hibah/Proposal,” bunyi kutipan yang dimuat BPK dalam temuannya.

Lembaga auditor negara itu juga menyindir lemahnya pengawasan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. BPK menilai dinas tidak cermat mengevaluasi rencana realisasi pelaksanaan kegiatan dan membiarkan dana hibah mengendap di rekening penerima.

“Dinas Kebudayaan tidak cermat dalam mengevaluasi rencana realisasi pelaksanaan kegiatan atas dana hibah yang diberikan kepada lembaga sesuai sumber daya yang tersedia,” tulis BPK.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan untuk mengevaluasi proposal secara lebih ketat dan memastikan seluruh kegiatan hibah benar-benar berjalan sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan sisa pelaksanaan kegiatan dan ketersediaan sumber daya penerima hibah.

Kasus ini kembali memperlihatkan rapuhnya pengawasan belanja hibah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, BPK juga pernah menyoroti persoalan penyaluran bansos dan hibah di DKI yang dinilai rawan penyimpangan serta tidak tepat sasaran.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Kuliti Amburadul Hibah Dinas Kebudayaan DKI | Monitor Indonesia