BREAKINGNEWS

Temuan BPK Pengelolaan Aset DKI: Tanah Rp1,2 T Dipakai Tanpa Perjanjian

Temuan BPK Pengelolaan Aset DKI: Tanah Rp1,2 T Dipakai Tanpa Perjanjian
BPK RI mengungkap sederet persoalan serius pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta dalam LHP Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Temuan mencakup pemanfaatan tanah Rp1,2 triliun tanpa perjanjian, 29 menara telekomunikasi ilegal secara administrasi, hingga mitra aset yang belum bayar PBB dan asuransi. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menemukan pemanfaatan aset daerah bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga belum dijalankan sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan daerah.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), mengungkap lemahnya pengawasan aset, pemanfaatan tanpa perjanjian kerja sama, tunggakan kewajiban mitra, hingga potensi hilangnya pendapatan daerah dari aset strategis milik Pemprov DKI.

BPK secara tegas menyatakan, “Hak dan kewajiban atas pemanfaatan BMD oleh pihak lain yang belum berdasarkan perjanjian kerja sama sewa menjadi tidak jelas.”

Salah satu temuan paling mencolok adalah pemanfaatan 14 bidang tanah milik Pemprov DKI Jakarta seluas total 336.693 meter persegi senilai Rp1.205.956.447.809 yang digunakan pihak lain tanpa dukungan perjanjian kerja sama.

Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga dengan nilai fantastis mencapai Rp748,8 miliar, Dinas Pendidikan Rp221,8 miliar, hingga Dinas Pertamanan dan Hutan Kota senilai Rp229,9 miliar.

“Pemanfaatan BMD oleh pihak lain belum berdasarkan perjanjian kerja sama sewa,” tulis BPK dalam temuannya.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pemanfaatan aset Rusun Pasar Rumput oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang belum dilengkapi perjanjian sewa meski aset bernilai hampir Rp1 triliun itu telah dimanfaatkan. Nilai bangunan rusun tercatat mencapai Rp975,7 miliar dan instalasi AC Rp14,1 miliar.

Ironisnya, Perumda PJ disebut telah mengajukan permohonan pemanfaatan sejak 2023, namun hingga pemeriksaan berakhir perjanjian kerja sama belum juga ditandatangani.

BPK mengingatkan kondisi ini membuka potensi hilangnya pendapatan daerah dari sewa aset yang belum tertagih secara sah.

Selain rusun, BPK juga menemukan 29 menara telekomunikasi berdiri di atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta tanpa perjanjian kerja sama yang sah. Menara tersebut tersebar di Jakarta Barat, Selatan hingga Utara dan digunakan sejumlah perusahaan telekomunikasi.

“Daftar BMD yang dimanfaatkan sebagai penempatan menara telekomunikasi namun belum dilengkapi perjanjian sewa,” ungkap laporan tersebut.

Temuan lain yang tak kalah menohok adalah dugaan pelanggaran pemanfaatan aset oleh PT GMA di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. BPK menemukan aset yang disewakan sebagai tempat hiburan ternyata dimanfaatkan sebagian menjadi karaoke tanpa pemberitahuan kepada UP JAMC BPAD.

“Pemanfaatan sebagian area parkir menjadi tempat karaoke,” tulis BPK.

Tak berhenti di situ, BPK juga menguliti lemahnya pengawasan terhadap mitra pemanfaatan aset daerah. Dari hasil monitoring dan evaluasi, tercatat:

1. 41 mitra belum membuat prasasti kerja sama;
2. 46 mitra belum mengasuransikan objek kerja sama;
3. 47 mitra belum membayar PBB;
4. 45 mitra belum menyampaikan laporan pemanfaatan.

BPK memperingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta.

“Kerusakan atas BMD yang disewakan namun belum diasuransikan berpotensi menjadi beban Pemprov DKI Jakarta,” tegas BPK.

Atas berbagai persoalan tersebut, BPK menyimpulkan pengawasan pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum optimal. Kepala BPAD, sejumlah kepala dinas hingga UP JAMC disebut belum maksimal melakukan pengawasan dan monitoring terhadap aset yang dimanfaatkan pihak ketiga.

BPK kemudian merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala BPAD untuk segera memproses permohonan pemanfaatan aset, menertibkan mitra yang belum memenuhi kewajiban, hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan pemanfaatan aset daerah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK: Tanah Rp1,2 T DKI Dipakai Tanpa Perjanjian | Monitor Indonesia