BREAKINGNEWS

Gila! Penggunaan Aset DKI Tanpa Izin Gubernur, Tanah hingga Gedung Dipakai Sembarangan

Gila! Penggunaan Aset DKI Tanpa Izin Gubernur, Tanah hingga Gedung Dipakai Sembarangan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti carut-marut pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menemukan penggunaan aset daerah oleh perangkat daerah lain belum didukung persetujuan gubernur dan perjanjian penggunaan barang.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), temuan itu tertuang dalam poin 3.3.2 LHP BPK terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 sampai Semester I 2025 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa BMD yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh pengguna barang lain hanya setelah memperoleh persetujuan Gubernur atau Bupati/Wali Kota. Namun, fakta di lapangan menunjukkan mekanisme tersebut tidak dijalankan secara tertib.

“Rincian penggunaan sementara BMD oleh PD lain disajikan pada Lampiran 20,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com.

BPK mengungkap terdapat tujuh bidang tanah, delapan unit peralatan dan mesin, serta tiga unit gedung dan bangunan yang digunakan perangkat daerah lain tanpa dilengkapi persetujuan gubernur dan perjanjian penggunaan barang.

Ironisnya, hasil wawancara dengan Kepala Subbidang Penerimaan dan Penggunaan BPAD menunjukkan skema penggunaan sementara bahkan belum dijalankan secara optimal. Pemprov DKI disebut hanya mengandalkan mekanisme rekomendasi antar perangkat daerah tanpa memastikan legalitas administrasi penggunaan aset.

BPK juga menyoroti lemahnya penerapan Standard Operating Procedure (SOP) penggunaan sebagian aset yang tercatat dalam OPD/UKPD. Dalam praktiknya, ditemukan penggunaan BMD selama lebih dari enam bulan tanpa persetujuan gubernur dan tanpa perjanjian resmi antara pengguna barang dan pengelola barang.

“Seluruh itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tegas BPK.

Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab secara administrasi maupun fisik atas aset daerah yang dipakai sementara oleh perangkat daerah lain.

BPK menyebut persoalan itu terjadi karena Kepala BPAD belum mengatur pelaksanaan penggunaan barang sementara sesuai ketentuan serta Kepala PD/UKPD belum memproses penggunaan BMD sesuai aturan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala BPAD untuk menyusun dan menetapkan SOP penggunaan sementara BMD. Selain itu, PD/UKPD diminta berkoordinasi dengan BPAD guna memastikan penggunaan aset oleh perangkat daerah lain sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kekacauan Aset DKI: 7 Tanah dan Gedung Digunakan Tanpa Legal | Monitor Indonesia