BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Skandal Tanah PSU DKI: Aset Negara Dipakai Semaunya

BPK Bongkar Skandal Tanah PSU DKI: Aset Negara Dipakai Semaunya
Ilustrasi Temuan BPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar carut-marut pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 s.d Semester I 2025 pada Pemprov DKI Jakarta, BPK menemukan mekanisme penetapan status penggunaan aset belum sepenuhnya sesuai ketentuan hingga sejumlah bidang tanah PSU dipakai tidak sesuai peruntukan.

Dokumen itu tertuang dalam LHP Nomor: 11/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026).

Dalam laporannya, BPK menegaskan penggunaan BMD merupakan kegiatan untuk mengelola dan memanfaatkan aset sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Namun faktanya, BPK menemukan penetapan status penggunaan hingga pemanfaatan sejumlah tanah PSU justru menyimpang dari ketentuan.

“Penetapan status penggunaan BMD belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mengungkap mekanisme penetapan status penggunaan BMD di Pemprov DKI Jakarta belum berjalan sesuai aturan. Permohonan penetapan penggunaan aset yang semestinya diajukan lengkap dengan dokumen pendukung ternyata masih bermasalah dan tidak tertib administrasi.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan sejumlah bidang tanah PSU digunakan tidak sesuai peruntukan. Temuan itu tersebar di sejumlah wilayah dan melibatkan aset hasil pemenuhan kewajiban pengembang.

Salah satu yang disorot yakni tiga bidang Tanah Penyempurnaan Hijau Taman yang diserahkan PT KI. Berdasarkan pemeriksaan fisik per 30 Oktober 2025, tanah tersebut masih tercatat sebagai aset namun digunakan untuk kebutuhan penghuni perumahan.

BPK merinci tanah itu berada di:
a. Jalan Permata Regency 3;
b. Jalan Permata Regency 4; dan
c. Jalan Permata Regency 5.

Selain itu, BPK menemukan empat bidang tanah PSU hasil pemenuhan kewajiban SIPPT PT BP digunakan tidak sesuai peruntukan. Bahkan di salah satu lokasi terdapat bangunan kantor RW, konstruksi lapangan olahraga, pos jaga hingga konstruksi jalan beton yang berdiri di atas aset PSU.

BPK juga menemukan tanah PSU dari pemenuhan kewajiban SIPPT PT MD seluas 944 meter persegi yang seharusnya menjadi sarana ibadah justru digunakan untuk pembangunan mushola dalam proses, bangunan lumbung jamur serta rumah kantor yang dikelola kelompok tani.

Temuan lainnya, tanah PSU dari kewajiban SIPPT PT IE yang diperuntukkan untuk hutan taman nasional seluas 3.224 meter persegi di Jakarta Barat malah ditemukan adanya bangunan pos keamanan, kantor sekretariat RW dan lapangan tenis yang digunakan warga.

Atas berbagai penyimpangan tersebut, BPK menilai terdapat kelalaian serius di internal Pemprov DKI Jakarta.

“Ketidakpatuhan pihak yang bertanggung jawab secara administrasi dan fisik atas BMD yang terlambat ditetapkan status penggunaannya,” tegas BPK.

BPK juga memperingatkan penggunaan tanah yang tidak sesuai peruntukan berpotensi menghambat kebutuhan PSU Provinsi DKI Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam rencana kota.

Dalam laporannya, BPK menyebut Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPAD belum mengimplementasikan penetapan status penggunaan BMD sesuai ketentuan. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sudin Tamhut Jakarta Barat hingga Lurah Kebon Jeruk disebut belum menggunakan bidang tanah PSU sesuai peruntukannya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala BPAD menyempurnakan mekanisme penetapan status penggunaan BMD sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan TP3W Jakarta Barat, Dinas CKTRP serta biro terkait untuk menyelesaikan penggunaan aset tanah PSU yang bermasalah.

BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sudin Tamhut Jakarta Barat dan Lurah Kebon Jeruk segera memproses penggunaan bidang tanah PSU sesuai peruntukannya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Tanah PSU DKI: Aset Negara Dipakai Semaunya | Monitor Indonesia