BREAKINGNEWS

BPK Temukan 776 Kendaraan Dinas DKI Senilai Rp298,9 M Belum Diserahkan ke BPAD

BPK Temukan 776 Kendaraan Dinas DKI Senilai Rp298,9 M Belum Diserahkan ke BPAD
BPK RI mengungkap sebanyak 776 bukti kepemilikan kendaraan dinas operasional (KDO) milik Pemprov DKI Jakarta senilai Rp298,9 miliar belum diserahkan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan masih tertahan di sejumlah OPD. Temuan dalam LHP Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 itu dinilai menunjukkan lemahnya pengamanan administrasi aset daerah yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hingga hilangnya aset milik Pemprov DKI Jakarta. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar carut-marut pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov DKI Jakarta. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menemukan ratusan bukti kepemilikan kendaraan dinas belum diserahkan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dokumen tanah disimpan tidak sesuai ketentuan, hingga keberadaan bidang tanah bernilai puluhan miliar rupiah tidak diketahui.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), BPK menyebut pengamanan administrasi BMD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta “belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan”.

“Bukti kepemilikan kendaraan dinas operasional belum diserahkan ke BPAD sebanyak 776 KDO senilai Rp298.950.408.923,00,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan itu tersebar di sejumlah dinas, di antaranya Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Distamhut, Dinas SDA, hingga Dinas LH. Bahkan, BPK juga menemukan sebanyak 601 kendaraan senilai Rp198.436.282.726 tidak ditemukan bukti kepemilikannya.

Tak hanya kendaraan, BPK juga mengungkap persoalan serius pada aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Sebanyak 17.829 bidang tanah senilai Rp91.101.791.124.537 tidak diketahui keberadaannya dan belum ditemukan bukti kepemilikannya.

“Bidang tanah yang tidak ditemukan bukti kepemilikannya berpotensi dialih kuasai pihak lain,” tegas BPK.

Dalam pemeriksaan fisik, BPK menemukan sejumlah bidang tanah bersertifikat Hak Pakai (SHP) bahkan belum tercatat dalam daftar inventaris barang. Ada enam bidang SHP seluas 46.318 meter persegi yang telah digunakan untuk berbagai aktivitas, namun belum tercatat resmi sebagai aset.

Tak berhenti di situ, sembilan bidang tanah SHP seluas 130.783 meter persegi juga dikuasai pihak lain, termasuk digunakan oleh TNI dan sebagian lahannya menjadi minimarket. Selain itu, delapan bidang tanah SHP seluas 23.360 meter persegi tidak diketahui lokasi keberadaannya.

BPK menilai kondisi tersebut berisiko besar terhadap hilangnya aset daerah. Dalam laporannya, BPK menegaskan dokumen kepemilikan tanah yang disimpan tidak tertib “berpotensi hilang dan rusak serta disalahgunakan”.

Atas sederet temuan itu, BPK menyimpulkan lemahnya pengamanan administrasi aset terjadi karena sejumlah kepala dinas belum menyerahkan dokumen kepemilikan KDO ke BPAD, pengurus barang tidak menyimpan dokumen sesuai ketentuan, hingga BPAD belum menyelesaikan penelusuran aset secara menyeluruh.

BPK pun merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala Dinas BM, Dinas SDA, dan Distamhut segera menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan dan tanah ke BPAD, serta menelusuri seluruh aset yang keberadaannya belum diketahui. Selain itu, BPAD juga diminta segera menyelesaikan penelitian dan penelusuran aset SHP yang belum dapat ditelusuri pencatatannya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

776 KDO DKI Rp298,9 M Belum Diserahkan ke BPAD | Monitor Indonesia