BREAKINGNEWS

Skandal Aset DKI: 1.836 Tanah Belum Bersertifikat, Rp492 M Dikuasai Pihak Lain

Skandal Aset DKI: 1.836 Tanah Belum Bersertifikat, Rp492 M Dikuasai Pihak Lain
BPK RI membongkar buruknya pengamanan aset dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov DKI Jakarta dalam LHP Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Sebanyak 1.836 bidang tanah belum bersertifikat, 19 bidang tanah senilai Rp492,4 miliar dikuasai pihak lain, serta aset jalan Rp157,9 miliar belum memiliki dokumen BAST. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar carut-marut pengamanan aset dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov DKI Jakarta. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menemukan ribuan bidang tanah belum bersertifikat, aset dikuasai pihak lain, hingga pencatatan tanah senilai ratusan miliar rupiah tanpa dokumen pendukung yang sah.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), mengungkap pengamanan hukum atas bidang tanah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta “belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan”.

BPK mengungkap sedikitnya 1.836 bidang tanah milik Pemprov DKI belum bersertifikat hak pakai. Rinciannya, 1.495 bidang berada pada Dinas SDA dan 341 bidang pada Distamhut.

“Pengamanan hukum atas bidang tanah dilakukan baik terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat maupun tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan tiga bidang tanah PSU milik Perum PPN berstatus Hak Milik seluas 469,75 meter persegi dengan nilai mencapai Rp1.018.362.100.

Tanah tersebut berada di kawasan Malaka Jaya, Jakarta Timur, dengan rincian:

1. Tanah taman/lapangan olahraga seluas 150 m²
2. Tanah kantor RW seluas 186 m²
3. Tanah SD Negeri 027 seluas 143 m²

BPK bahkan menemukan tanah SD Negeri 027 Malaka Jaya telah berubah menjadi bidang Hak Milik warga.

“Bidang tanah pada lokasi bidang tanah tersebut telah berdiri bangunan permanen yang digunakan oleh penjaga sekolah,” ungkap BPK.

Temuan lain yang lebih mengkhawatirkan, sebanyak 19 bidang tanah seluas 168.273 meter persegi senilai Rp492.439.324.000 diketahui dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

Tak berhenti di situ, BPK juga membongkar pencatatan aset tanah jalan pada tujuh lokasi SIPPT yang belum didukung dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Nilainya fantastis, mencapai Rp157.997.849.000 dengan luas total 79.884 meter persegi.

Tujuh lokasi tersebut tersebar di wilayah:

1. SIPPT PT BCP
2. SIPPT PT BCS
3. SIPPT PT TRI
4. SIPPT PT TK
5. SIPPT PT PAP
6. SIPPT PT TB
7. SIPPT PT TCG

“Tidak terdapat dokumen BAST atas penyerahan kewajiban SIPPT,” tegas BPK dalam hasil penelusurannya.

Sorotan keras juga diarahkan kepada TP3W Kota Administrasi Jakarta Barat yang dinilai belum menindaklanjuti penyerahan PSU berdasarkan BAST sementara menjadi BAST definitif.

Selain itu, BPK menemukan perubahan kewajiban PSU dari SIPPT Nomor 931 Tahun 1995 menjadi IPPR Nomor 10 Tahun 2022 yang disebut menimbulkan permasalahan aset PSU yang telah diserahterimakan melalui BAST sementara dan telah dicatat sebagai BMD Pemprov DKI Jakarta.

Akibat sederet persoalan tersebut, BPK memperingatkan adanya potensi masalah hukum serius, di antaranya:

1. Ribuan bidang tanah belum bersertifikat
2. Aset PSU bernilai Rp157,9 miliar belum didukung BAST
3. Potensi kehilangan aset PSU seluas 41.051 m²
4. BMD berupa 19 bidang tanah berpotensi hilang karena dikuasai pihak lain

BPK menilai kondisi itu terjadi karena sejumlah pejabat belum optimal menjalankan pengamanan dan administrasi aset daerah.

“Atas permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur diperintahkan segera menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi terlampir,” tulis BPK dalam rekomendasinya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Temukan Tanah DKI Rp492 M Dikuasai Tanpa Izin | Monitor Indonesia