BREAKINGNEWS

Aset DKI Terancam Diserobot? BPK Temukan 30 Tanah PSU Belum Dipagari

Aset DKI Terancam Diserobot? BPK Temukan 30 Tanah PSU Belum Dipagari
BPK RI mengungkap lemahnya pengamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta dalam LHP Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Sebanyak 30 bidang tanah PSU seluas 471.194 meter persegi dan satu bidang tanah hasil pengadaan seluas 403 meter persegi disebut belum diamankan sesuai ketentuan dan berisiko dikuasai pihak lain. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar lemahnya pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 s.d Semester I 2025, BPK menemukan puluhan bidang tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (PSU) belum diamankan sesuai ketentuan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), temuan itu tertuang dalam LHP Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.

Dalam laporannya, BPK secara tegas menyatakan pengamanan fisik tanah belum sepenuhnya dilakukan sesuai aturan. “Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pengamanan fisik tanah yang tercatat dalam Daftar BMD pada PD/UKPD menunjukkan terdapat 30 bidang tanah PSU seluas 471.194 m² dan satu bidang tanah hasil pengadaan seluas 403 m² berisiko dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain,” tulis BPK.

BPK menjelaskan, pengamanan fisik seharusnya dilakukan dengan memasang tanda batas, pagar, papan kepemilikan tanah, hingga penjagaan. Namun fakta di lapangan menunjukkan banyak aset belum memiliki pengamanan memadai.

Temuan tersebut dinilai melanggar berbagai ketentuan, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 junto Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pengelola barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

BPK bahkan mengingatkan lemahnya pengamanan aset berpotensi membuat tanah milik Pemprov DKI diambil alih atau dimanfaatkan pihak lain secara ilegal.

Sejumlah instansi Pemprov DKI ikut terseret dalam temuan ini, mulai dari BPAD, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga, Dinas SDA, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota hingga Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan, Kepala BPAD DKI Jakarta mengakui belum optimalnya pengamanan aset dan menyebut akan melakukan koordinasi dengan para pengguna barang untuk pengamanan BMD. Sementara beberapa dinas lain berdalih keterbatasan anggaran menjadi penyebab belum dilakukannya pemasangan pagar maupun papan kepemilikan.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti adanya aset PSU di sejumlah wilayah yang masih dikuasai pihak lain. Kondisi tersebut dinilai memperbesar ancaman sengketa dan hilangnya aset daerah.

Atas persoalan itu, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala BPAD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas BM, Kepala Dinas SDA, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta jajaran terkait agar segera melakukan pengamanan fisik terhadap 31 bidang tanah yang berada dalam penguasaannya dengan pemasangan tanda kepemilikan sesuai ketentuan.

“Gubernur menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi terlampir,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Pengamanan Aset DKI Amburadul, Tanah PSU Berisiko Diambil Al | Monitor Indonesia