Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang digunakan PT Transportasi Jakarta (PT TJ).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 sampai dengan Semester I 2025 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026).
Dalam laporan itu, BPK secara khusus menyoroti proses pemindahtanganan BMD dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada PT TJ yang belum sepenuhnya diselesaikan Pemprov DKI Jakarta.
BPK menjelaskan, penyertaan modal daerah merupakan pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula menjadi kekayaan daerah tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun badan hukum lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas pemindahtanganan BMD dalam bentuk penyertaan modal pemerintah daerah melalui dokumen, pemeriksaan fisik, inspeksi fisik pada tempat penyimpanan dokumen BMD dan wawancara, ditemukan sejumlah persoalan krusial terkait aset yang digunakan PT TJ.
BPK mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TJ dan Pergub Nomor 97 Tahun 2014 tentang Transisi Pengalihan Pengelolaan Transjakarta dari Unit Pengelola Transjakarta Busway ke PT TJ, aset daerah yang tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 seharusnya telah dimanfaatkan PT TJ untuk operasional Transjakarta.
Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat BMD yang belum diserahkan kepada PT TJ sesuai ketentuan.
“BPKD bersama Dinas Perhubungan melakukan inventarisasi aset sebelum diserahkan kepada PT TJ dan hasil inventarisasi aset dituangkan dalam BAST sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis BPK dalam laporannya.
Pada 2015, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kepgub Nomor 1006 Tahun 2015 tentang Penetapan Barang Milik Pemprov DKI Jakarta oleh PT TJ. Kepgub tersebut menyatakan penyerahan BMD sebagai penyertaan modal (inbreng) kepada PT TJ.
Kemudian pada 2019 diterbitkan Pergub Nomor 797 Tahun 2019 tentang Rincian Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Aset Tetap pada PT TJ dengan nilai Rp1.191.000.000.000. Namun BPK menemukan bahwa sejumlah BMD yang tercantum dalam Kepgub Nomor 1006 Tahun 2015 sejak 2015 masih digunakan oleh PT TJ tetapi belum seluruhnya di-inbreng-kan.
“Hasil pemeriksaan atas BMD yang tercantum dalam Kepgub Nomor 1006 Tahun 2015 menunjukkan bahwa tidak seluruh BMD yang dimanfaatkan PT TJ telah di-inbreng-kan kepada PT TJ berdasarkan Kepgub Nomor 797 Tahun 2019,” tulis BPK.
BPK lalu memerinci sejumlah aset yang masih bermasalah. Salah satunya adalah lahan depo di Jalan Mayjen Soetoyo Nomor 1, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam Kepgub Nomor 1006 Tahun 2015 tercatat luas lahan mencapai 70.811 meter persegi. Namun pada Kepgub Nomor 797 Tahun 2019 hanya tercatat 22.464,45 meter persegi sehingga terdapat selisih 48.346,55 meter persegi yang masih digunakan PT TJ untuk operasional depo Cawang.
Selain itu, BPK menemukan sarana berupa peralatan pendukung halte senilai Rp8,29 miliar yang masih digunakan PT TJ tetapi belum diketahui pencatatannya dan belum diinventarisasi oleh Dishub sebagai jumlah fisik peralatannya.
Temuan lain adalah gedung kantor Transjakarta sebanyak satu unit yang masih digunakan PT TJ sebagai gedung kantor operasional.
BPK juga menemukan peralatan berupa sarana penunjang dan inventaris kantor sebanyak 5.054 unit senilai Rp270 juta yang masih digunakan PT TJ. Dari jumlah itu, sebanyak 2.251 unit diketahui dalam kondisi rusak berat.
“Hasil pemeriksaan fisik tanggal 16 Oktober 2025 dan analisis data Kartu Inventaris Barang (KIB) serta keterangan dari Kepala Departemen Manajemen Aset PT TJ dan Pengurus Barang Dishub menunjukkan bahwa terdapat 2.251 unit dalam kondisi rusak berat,” tulis BPK.
Menurut BPK, aset tersebut belum dilakukan penghapusan oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga disimpan oleh PT TJ di gudang milik PT TJ dan gudang yang disewa dari PT PJEP. PT TJ menyewa gudang tersebut sejak 2023 dengan biaya sewa tahunan sebesar Rp375 juta atau total Rp1,125 miliar untuk tiga tahun.
Selain inventaris kantor, BPK menemukan sebanyak 72 kendaraan dinas operasional masih digunakan PT TJ. Sebanyak 36 unit dalam kondisi rusak berat dan sisanya rusak ringan. Kendaraan tersebut tercatat belum dilakukan penghapusan.
Tak hanya itu, lima unit bus yang tersisa dari total 423 unit bus juga masih berada di PT TJ dalam kondisi rusak berat dan tidak dioperasikan. BPK menyebut bus tersebut merupakan hibah dari PT TJ tahun 2017 untuk PT TJ, namun karena mekanisme hibah tidak dapat langsung diserahkan kepada PT TJ maka PT UT menghibahkan bus tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen STNK dan BPKB diketahui STNK dan BPKB atas bus tersebut atas nama PT TJ.
Temuan lain yang disorot BPK adalah tiga unit bus senilai Rp6.705.900.000 yang tercatat pada Daftar BMD Peralatan Mesin PPAD-Fasos Fasum. Berdasarkan data, tiga unit bus merek SC dengan nomor polisi B 7494 TGC, B 7495 TGC, dan B 7496 TGC senilai Rp6.705.900.000 atau Rp2.235.300.000 per unit tercatat pada daftar BMD tahun 2017, namun fisiknya disimpan di depo Cawang dan tidak dioperasikan PT TJ karena belum dilakukan serah terima dari PT Jakarta Propertindo kepada Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan keterangan pengurus barang PPAD, tiga unit bus tersebut diusulkan untuk penghapusan karena umur masa manfaat telah melampaui delapan tahun.
Atas berbagai persoalan tersebut, BPK menyatakan Pemprov DKI Jakarta berisiko kehilangan BMD dan tidak dapat menggunakan BMD yang dimiliki.
Selain itu, BPK juga menilai terdapat potensi kurang catat atas BMD yang digunakan PT TJ namun belum diketahui pencatatannya, yakni seluas 8.654 meter persegi lahan, 364 unit peralatan, satu unit kendaraan dinas operasional, dan lima unit bus pariwisata.
“Penghapusan BMD yang berlarut-larut berpotensi menurunkan nilai ekonomis pada saat dihapuskan untuk dijual, dan biaya subsidi kepada PT TJ untuk sewa gudang penyimpanan BMD yang rusak berat membebani keuangan daerah,” tegas BPK.
BPK menyimpulkan permasalahan tersebut terjadi karena Kepala BPAD dan Direktur Utama PT TJ belum menyelesaikan penatausahaan BMD yang tidak di-inbreng-kan kepada PT TJ, termasuk aset yang masih digunakan, aset dengan kondisi rusak berat, aset yang tidak diketahui keberadaannya, serta aset yang tidak diketahui pencatatannya.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta segera menindaklanjuti proses pemanfaatan BMD sesuai ketentuan, melakukan inventarisasi dan penghapusan aset rusak berat, serta memperkuat koordinasi antara BPAD, Dishub, BPPBUMD, dan PT TJ terkait perubahan Kepgub Nomor 1006 Tahun 2015.

