Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan klaim penjaminan kredit di PT Bank DKI (Bank Jakarta) dan PT Jamkrida Jakarta.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 dan 2025 (s.d Triwulan III) pada PT Bank DKI dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Nomor: 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyebut pengelolaan klaim atas penjaminan kredit kepada PT Jamkrida Jakarta “belum optimal”. Nilai klaim penjaminan kredit yang diajukan PT Bank DKI mencapai ratusan miliar rupiah.
“PT Bank DKI merealisasikan beban penjaminan kredit pada Tahun 2024 dan 2025 (s.d Triwulan III) senilai Rp47.010.515.097,00 dan Rp47.821.013.198,00 atau sebesar 98,30% dan 67,80% dari anggaran yang ditetapkan masing-masing senilai Rp38.132.531.943,00 dan Rp46.707.119.828,00,” tulis BPK dalam laporannya.
Namun di balik angka jumbo itu, BPK menemukan persoalan administratif hingga lemahnya pengawasan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi Bank DKI maupun Jamkrida Jakarta.
BPK mengungkap terdapat klaim penjaminan kredit dalam proses yang belum dilengkapi dokumen pengajuan sesuai ketentuan dengan nilai fantastis mencapai Rp170.046.790.639,38. Temuan itu tersebar dalam 1.436 nomor account (NoA).
Tak hanya itu, BPK juga menemukan klaim yang belum disetujui senilai Rp23.555.878.468,15 serta klaim yang telah melampaui SLA atau kadaluarsa sebesar Rp10.032.690.654,54.
“Permasalahan di atas mengakibatkan potensi klaim penjaminan kredit tidak terbayar oleh PT Jamkrida Jakarta,” tegas BPK.
Dalam auditnya, BPK menyebut akar persoalan terjadi karena perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Bank DKI dan PT Jamkrida Jakarta belum mengatur secara rinci mekanisme pengajuan dan penyelesaian klaim penjaminan kredit.
BPK bahkan menyoroti adanya kekosongan aturan terkait status klaim yang melewati SLA atau kadaluarsa. Akibatnya, Bank DKI tidak memiliki kepastian langkah saat Jamkrida Jakarta belum memberikan keputusan menerima atau menolak klaim.
“PKS antara PT Bank DKI (Bank Jakarta) dan PT Jamkrida Jakarta belum mengatur mengenai mekanisme pengajuan dan penyelesaian klaim penjaminan kredit,” tulis BPK.
Selain masalah regulasi internal, BPK juga menyoroti lemahnya kecermatan Grup ADK dan Pembiayaan dalam memahami ketentuan PKS serta buruknya kelengkapan dokumen pengajuan klaim oleh sejumlah kantor cabang dan kantor cabang pembantu.
Dalam sejumlah sampel kasus, BPK menemukan debitur sudah berhenti bekerja, usaha tutup, bahkan meninggal dunia, namun dokumen pendukung klaim belum lengkap hingga melewati batas waktu pengajuan.
Salah satu kasus yang disorot ialah debitur berinisial n.HHS yang meninggal dunia akibat kanker. Klaim asuransi kreditnya ditolak PT Jamkrida Jakarta karena dianggap kondisi kesehatan debitur sudah diketahui sebelum akad pembiayaan dilakukan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setelah melakukan analisa dan penilaian dokumen klaim tersebut dengan sangat menyesal kami tidak dapat menyetujui pengajuan pending klaim a.n. HHS,” demikian penjelasan PT Jamkrida Jakarta yang dikutip BPK dalam laporan tersebut.
BPK juga mengungkap adanya perbedaan status klaim antara data PT Bank DKI dengan PT Jamkrida Jakarta. Dalam rekonsiliasi per 16 September 2025, tercatat 346 NoA senilai Rp40,24 miliar berstatus SLA di Bank DKI, sementara pada data PT Jamkrida Jakarta status tersebut tidak tercatat sama.
Atas sederet persoalan itu, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT Bank DKI agar segera memerintahkan seluruh pimpinan KC dan KCP melengkapi dokumen pengajuan klaim sesuai batas waktu serta meminta Grup ADK dan Pembiayaan berkoordinasi dengan PT Jamkrida Jakarta guna mempercepat penyelesaian klaim.
BPK juga meminta Bank DKI membentuk ketentuan bersama mengenai mekanisme pengajuan dan penyelesaian klaim penjaminan kredit agar terdapat kejelasan proses, jangka waktu dan status klaim.
“Direktur Utama PT Bank DKI menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi terlampir,” tulis BPK dalam penutup laporannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Corporate Secretary Bank DKI, Arie Rinaldi dan Corporate Communication Division Head di Bank DKI Fakhrurroji Hasan belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

