Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan beban promosi usaha hingga pengembangan sistem pembayaran elektronik JakCard di PT Bank DKI (Bank Jakarta).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menilai pengeluaran ratusan miliar rupiah itu tidak didukung evaluasi manfaat yang memadai dan sarat kelemahan pengendalian.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026), mengungkap Bank DKI merealisasikan beban promosi usaha dan pemasaran sebesar Rp121.566.314.309 pada 2024. Selain itu, terdapat realisasi beban operasional lainnya sebesar Rp98.297.093.388 hingga Triwulan III 2025.
Namun, BPK menilai pengeluaran jumbo tersebut belum mampu dibuktikan efektivitas dan manfaatnya secara terukur.
“Permasalahan atas sponsorship pada Golf Club Suvarna tidak termanfaatkan secara optimal,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menemukan Bank DKI menggelontorkan dana sponsorship Golf Club House Suvarna senilai Rp12,5 miliar untuk periode 2021-2026. Sebagai kompensasi, Bank DKI memperoleh hak penggunaan fasilitas Club House selama 365 hari dan 1.000 voucher per tahun.
Fakta di lapangan justru memprihatinkan. Dari 1.000 voucher green fee yang diterima setiap tahun, pemanfaatannya sangat rendah. Pada 2023 hanya 217 voucher dipakai, 2024 sebanyak 594 voucher, dan hingga September 2025 baru 640 voucher digunakan. Ribuan voucher lainnya hangus tanpa manfaat optimal.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti promosi dan branding Bank DKI melalui sponsor Persija Jakarta, LED videotron Harmoni Intersection, hingga berbagai kegiatan pemasaran lain yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
BPK menegaskan Bank DKI belum mampu mengukur efektivitas belanja promosi tersebut secara akurat. Bahkan sejumlah proposal kegiatan hanya menggunakan asumsi internal tanpa dasar data memadai.
“Izin prinsip dalam kegiatan pemasangan videotron di Harmoni Intersection untuk melakukan iklan produk PT Bank DKI ternyata memuat analisa perhitungan cost and benefit atas kegiatan tersebut,” ungkap BPK.
Ironisnya, manfaat yang dihitung hanya berupa estimasi awareness dan impresi, bukan dampak nyata terhadap peningkatan bisnis maupun penjualan produk.
“Belum terdapat pengukuran dan evaluasi keberhasilan atas suatu media promosi dan pelaksanaan suatu kegiatan promosi,” tegas BPK.
Sorotan tajam juga diarahkan pada proyek Pengembangan Sistem Pembayaran Elektronik (Electronic Payment) JakCard yang bekerja sama dengan PT IAI. Proyek ini diteken melalui PKS selama lima tahun dengan nilai biaya integrasi Rp1,75 miliar dan biaya aktivasi hardware Rp75 juta per bulan.
BPK menemukan Bank DKI belum memiliki data valid jumlah lokasi pemasangan hardware JakCard. Dokumen perjanjian hingga nota kesepakatan disebut tidak memuat secara rinci jumlah titik pemasangan perangkat.
Parahnya lagi, hingga September 2025, dari target 376 lokasi pemasangan hardware pembaca JakCard, baru 87 lokasi yang dipastikan aktif dan dapat digunakan. Sebanyak 289 lokasi lainnya tidak diketahui status aktivasi maupun operasionalnya.
“JakOne Pay karena informasi pemasangan hanya dari link sheet tersebut dan tidak ada monitoring live terhadap hardware,” tulis BPK.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan pengeluaran beban promosi dan pemasaran Bank DKI tidak dapat diketahui manfaatnya secara memadai. Selain itu, kewajaran harga, capaian target, serta mutu proyek JakCard dinilai belum dapat dinilai secara komprehensif.
BPK pun meminta Direktur Utama PT Bank DKI memerintahkan seluruh jajaran melakukan monitoring dan evaluasi ketat terhadap program sponsorship maupun proyek pengembangan sistem pembayaran elektronik JakCard.
“Pemimpin Grup Digital Banking melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sistem Pembayaran Elektronik Jakcard dengan PT IAI sesuai ketentuan,” tegas rekomendasi BPK dalam LHP tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Corporate Secretary Bank DKI, Arie Rinaldi dan Corporate Communication Division Head di Bank DKI Fakhrurroji Hasan belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

