BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Bobroknya Pengawasan Bansos DKI, Data Penerima Mati Masih Cair

BPK Bongkar Bobroknya Pengawasan Bansos DKI, Data Penerima Mati Masih Cair
BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap lemahnya pengawasan dan pengendalian pengelolaan belanja bantuan sosial (bansos) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (25/5/2026), menunjukkan BPK menilai pengawasan bansos oleh Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan belum berjalan memadai sehingga memicu risiko penyaluran bansos tidak tepat sasaran.

LHP tersebut tercatat dengan Nomor: 7/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan peningkatan risiko pemberian dana bansos tidak sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan/tidak tepat sasaran,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mengungkap, Dinas Sosial belum optimal melakukan verifikasi dan validasi data penerima bansos. Dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah penerima bantuan kartu ATM dan tabungan tidak terdistribusi karena penerima pindah alamat, tidak ditemukan, hingga meninggal dunia.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya rentang waktu panjang antara verifikasi lapangan dengan penerbitan kartu bansos yang memicu perubahan status calon penerima. Akibatnya, data penerima dinilai rawan tidak akurat saat bansos dicairkan.

“Hasil verifikasi data pendamsos ini kemudian disampaikan ke Pusdatin untuk dikeluarkan dari daftar penerima PKD jika terdeteksi pekerjaan PNS/TNI/Polri, memiliki mobil, tanah dan/atau bangunan dengan NJOP di atas satu miliar, serta mendapat bansos APBN,” ungkap BPK.

Di sektor pendidikan, BPK menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan penyaluran Bantuan Biaya Pendidikan. Dalam pemeriksaan, ditemukan proses verifikasi ulang terhadap kelayakan penerima bansos belum dilakukan secara memadai sebelum pencairan dana.

BPK menilai kondisi itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Bantuan Sosial pada Pasal 76 yang mengatur pengawasan dan pengendalian teknis pengelolaan hibah dan bantuan sosial wajib dilakukan secara berkala melalui supervisi, konsultasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.

“Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pendidikan belum tertib dalam melakukan pengawasan atas verifikasi dan validasi data pemenuhan kriteria penerima bantuan sosial,” tegas BPK.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala Dinas Sosial memperkuat pengawasan verifikasi dan validasi data penerima bansos sebelum pencairan. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan diminta melakukan evaluasi kembali juknis pemberian bansos agar penyaluran bantuan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Semprot Dinsos dan Disdik DKI, Pengawasan Bansos Gagal | Monitor Indonesia