Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan belanja bantuan sosial biaya pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,63 triliun.
Temuan tersebut mencakup penerima bansos tidak sesuai kriteria, penerima meninggal dunia, penerima berada di luar desil kemiskinan, hingga dana ratusan miliar rupiah yang belum tersalurkan.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor: 7/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026).
Dalam laporannya, BPK mencatat Pemprov DKI Jakarta menganggarkan belanja bansos pendidikan sebesar Rp3.668.349.312.489 dan telah direalisasikan Rp3.638.610.716.514 hingga November 2025. Anggaran itu disalurkan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Biaya Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
Namun, BPK menemukan proses evaluasi dan penyaluran bansos pendidikan tersebut “belum sepenuhnya sesuai ketentuan”.
“Penetapan calon penerima bansos biaya pendidikan berisiko tidak tepat sasaran,” tulis BPK dalam laporannya.
Salah satu temuan terbesar adalah sebanyak 280.875 penerima bansos pendidikan berada di luar kelompok desil satu sampai lima Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari jumlah itu, penerima KJP Plus mencapai 263.024 orang, BPMS 7.909 orang, dan KJMU 9.942 orang.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan bansos KJP Plus senilai Rp4.021.382.400 diberikan kepada 336 penerima didik yang tidak terdaftar dalam DTSKS. Rinciannya terdiri dari 140 siswa sekolah dasar dan 196 siswa sekolah menengah kejuruan.
Temuan lainnya, bansos pendidikan senilai Rp21.469.426.858 diberikan kepada 5.121 penerima yang tidak memenuhi kriteria variabel khas daerah. BPK mengungkap penerima bansos masih memiliki mobil maupun tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
“Pemadanan data penerima bansos biaya pendidikan dengan data kepemilikan mobil dan tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000 belum dilakukan secara optimal,” ungkap BPK.
BPK juga menemukan bansos pendidikan senilai Rp346.890.000 disalurkan kepada 249 penerima yang tidak memenuhi kriteria kependudukan. Di antaranya terdapat 68 penerima yang telah meninggal dunia dan 181 penerima bukan warga Provinsi DKI Jakarta.
Tak berhenti di situ, BPK mengungkap bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2025 belum seluruhnya diterima penerima bantuan. Hingga 30 November 2025 masih terdapat saldo dana bansos pendidikan mengendap di rekening penampungan sebesar Rp810.162.782.513.
Dari jumlah tersebut, dana yang belum dapat disalurkan mencapai Rp940.527.000.000 karena masih tersimpan di rekening penampungan maupun belum diteruskan ke kas daerah.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan penyaluran bansos biaya pendidikan berisiko salah sasaran dan penerima manfaat belum menerima dana bansos yang seharusnya menjadi hak mereka.
Atas berbagai persoalan itu, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memperbaiki mekanisme evaluasi dan penetapan penerima bansos dengan menggunakan DTSEN sebagai basis utama, melakukan verifikasi dan validasi data secara konsisten, serta memastikan bansos hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat.

