Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai persoalan dalam pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 7/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menyebut penyaluran bansos PKD belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026), Dinas Sosial DKI Jakarta menganggarkan bansos PKD sebesar Rp668,21 miliar dengan realisasi hingga November 2025 mencapai Rp571,46 miliar.
Anggaran tersebut disalurkan melalui tiga program, yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
“Hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja bansos PKD pada Dinsos TA 2025 menunjukkan permasalahan,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menemukan proses evaluasi dan penetapan calon penerima bansos belum dilakukan secara optimal. Pemprov DKI Jakarta juga masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan penyaluran bansos, padahal pemerintah pusat telah menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data terbaru.
Akibat lemahnya pemadanan dan verifikasi data, BPK menemukan sebanyak 118.428 penerima bansos PKD berada dalam kelompok desil kesejahteraan 1 sampai 5 pada DTSEN dengan nilai bantuan mencapai Rp80,32 miliar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan ketidaktepatan sasaran penerima bansos.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan delapan penerima bansos PKD senilai Rp22 juta diketahui telah mutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah adanya penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria variabel khusus daerah. Dalam pemeriksaan BPK, sebanyak 3.429 penerima bansos PKD senilai Rp6,86 miliar tercatat memiliki mobil.
Selain itu, terdapat 103 penerima bansos senilai Rp174,6 juta yang memiliki aset tanah dan/atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
BPK juga menemukan tujuh penerima bansos PKD senilai Rp11,1 juta tercatat sebagai PNS aktif atau anggota keluarga PNS. Bahkan, sebanyak 163 pensiunan PNS menerima bansos PKD senilai Rp216,6 juta.
Tak berhenti di situ, audit BPK mengungkap sebanyak 246 penerima bansos PKD senilai Rp158,7 juta juga menerima bansos yang bersumber dari APBN.
Menurut BPK, berbagai persoalan tersebut terjadi karena Dinas Sosial DKI Jakarta belum memadai dalam melakukan pengendalian, pemadanan data, verifikasi, serta validasi calon penerima bansos.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan penetapan calon penerima bansos PKD berisiko salah sasaran,” tulis BPK.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk memperbarui data penerima manfaat secara menyeluruh, memperketat verifikasi dan validasi data, serta menghentikan penyaluran bansos kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria.
BPK juga meminta evaluasi dilakukan secara berkala agar penyaluran bansos tepat sasaran dan tidak kembali menimbulkan persoalan serupa.

