Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap lemahnya pengawasan dan pengendalian dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan sejumlah SKPD belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sehingga dana hibah dinilai rawan penyimpangan dan tidak tepat sasaran.
Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor: 7/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026).
BPK secara tegas menyatakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan hibah belum memadai. Padahal, pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan dana hibah sesuai ketentuan dan tujuan pemberian hibah.
“Pengawasan dan pengendalian teknis pengelolaan dana hibah dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Dispora dan Biro Dikmental selaku SKPD/Unit SKPD pengelola dana hibah,” tulis BPK dalam laporannya.
Namun dalam pemeriksaan, BPK menemukan Dinas Pendidikan belum melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis atas pengelolaan dana hibah tahun 2023 dan 2024. Bahkan evaluasi laporan pertanggungjawaban hibah baru dilakukan setelah BPK melakukan pemeriksaan.
BPK menyoroti lemahnya verifikasi internal penerima hibah. Proses pendataan penerima, pemantauan penggunaan dana hingga evaluasi pertanggungjawaban disebut masih minim pengawasan. Kondisi itu dinilai memicu kesalahan data dan membuka ruang penyimpangan administrasi.
“Dinas Pendidikan belum sepenuhnya mampu mencegah penyimpangan administratif maupun teknis karena frekuensi dan mekanisme pengawasan belum intensif dan berbasis risiko,” demikian bunyi laporan BPK.
Tak hanya itu, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) juga disebut baru akan melakukan monitoring dan evaluasi hibah tahun 2025 setelah penerbitan Surat Tugas Nomor 1136/KG.11.00 tanggal 17 Maret 2025. Artinya, hingga pemeriksaan berlangsung, pengawasan terhadap pelaksanaan hibah tahun berjalan belum dilakukan secara optimal.
Sementara itu, Biro Dikmental dan Dinas Kebudayaan disebut belum melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis atas pengelolaan hibah tahun 2025. Kegiatan monitoring baru akan dilakukan setelah tahun anggaran berakhir dan setelah seluruh penerima hibah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pergub Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang mewajibkan pengawasan dilakukan melalui supervisi lapangan, konsultasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan peningkatan risiko pemberian dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan dan tujuan pemberian hibah,” tegas BPK.
Atas temuan itu, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dispora dan Kepala Biro Dikmental agar menyusun dan melaksanakan rencana pemantauan serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan hibah.
BPK juga meminta seluruh SKPD terkait menyusun rencana aksi atas hasil monitoring dan evaluasi sebagai bahan perbaikan tata kelola hibah di tahun berikutnya.

