Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Instansi Terkait Lainnya.
Dokumen tersebut bernomor: 7/TLHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026).
Dalam laporan itu, BPK menyoroti pengelolaan hibah pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) Setda DKI Jakarta yang dinilai sarat persoalan administrasi, pertanggungjawaban hingga dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
BPK mencatat total anggaran hibah pada Biro Dikmental mencapai Rp365,35 miliar dan telah direalisasikan sebesar Rp364,60 miliar hingga 30 November 2025. Dana tersebut disalurkan kepada lembaga agama, majelis taklim, pondok pesantren, rumah ibadah hingga organisasi kemasyarakatan.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan proses pengusulan sampai persetujuan hibah tidak tercermin secara akuntabel dalam sistem elektronik hibah,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menemukan proses pengusulan hibah elektronik (e-hibah) belum tertib. Sejumlah proposal disebut tidak lengkap, tidak memuat identitas jelas, hingga terdapat proposal yang status penerimanya tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan nilai RAB pada aplikasi e-hibah berbeda dengan nilai yang ditetapkan dalam SK Gubernur DKI Jakarta dengan selisih mencapai miliaran rupiah.
Salah satu temuan paling menonjol yakni pembayaran insentif kepada imam, marbot, guru ngaji dan petugas pemulasaran jenazah yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili dari DKI Jakarta.
BPK mengungkap terdapat pembayaran insentif kepada penerima yang sudah meninggal dan pindah domisili dengan total mencapai Rp565 juta.
“Terdapat 164 Imam/Marbot/Guru Ngaji/PPJ diketahui telah meninggal dengan realisasi pembayaran insentif senilai Rp241.500.000 dan sebanyak 140 Imam/Marbot/Guru Ngaji/PPJ diketahui telah pindah domisili bukan warga DKI Jakarta dengan realisasi pembayaran insentif senilai Rp323.500.000,” ungkap BPK.
Selain itu, BPK menemukan pembayaran insentif kepada pimpinan dan pegawai PPPJI minimal senilai Rp4,45 miliar tidak sesuai SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2828 Tahun 2015.
Temuan lain juga menyasar penggunaan hibah pada Lembaga Tilawatil Qur’an (LPTQ). BPK mencatat pembayaran uang transport dan uang saku pelaksanaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi DKI Jakarta XXXI Tahun 2025 sebesar Rp181,5 juta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Tak hanya itu, insentif tim monitoring Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) sebesar Rp160 juta juga disebut belum didukung dasar hukum dan besaran yang sah.
BPK juga menyoroti penggunaan hibah oleh Walubi dan PPPJI yang tidak dapat menunjukkan laporan pelaksanaan dan bukti penggunaan dana hibah senilai Rp801,4 juta.
Sementara itu, dana hibah Baznas/Bazis DKI untuk pembayaran insentif pejabat dan pegawai Pemprov DKI tercatat minimal sebesar Rp206,75 juta.
Temuan lain yang dinilai serius yakni masih tersimpannya sisa dana hibah LPTQ pada rekening lembaga sebesar Rp886,34 juta yang belum disetorkan ke kas daerah.
Dalam pemeriksaan pertanggungjawaban hibah, BPK juga menemukan pembelian barang dan peralatan yang tidak didukung bukti pembayaran minimal Rp185,99 juta.
Selain itu, terdapat pembelian barang yang tidak didukung bukti pembelian valid senilai Rp457,05 juta. BPK merinci sejumlah barang seperti laptop, AC, printer, karpet, lemari buku hingga sound system tidak memiliki bukti pembelian memadai.
BPK juga menemukan penggunaan dana hibah tidak sesuai RAB senilai Rp123,2 juta, penggunaan hibah untuk membeli barang bekas senilai Rp1,5 juta, serta pembelian barang/peralatan senilai Rp102,4 juta yang tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan fisik dilakukan.
Tak berhenti di situ, BPK mengungkap adanya penggunaan fasilitas hibah untuk kepentingan pribadi pengurus senilai Rp23 juta.
“Pengurus dan hibah oleh MT Daarus Sakinah antara lain untuk membeli satu set meja kursi senilai Rp15.000.000 yang disimpan di rumah pribadi ketua MT Daarus Sakinah,” tulis BPK.
BPK juga menemukan spesifikasi barang yang dibeli tidak sesuai RAB dengan nilai mencapai Rp37,5 juta.
Temuan lainnya yakni dana hibah digunakan untuk pekerjaan yang telah selesai dikerjakan sebelum hibah diterima sebesar Rp200 juta. Selain itu terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan tidak memungkinkan direalisasikan senilai Rp24,62 juta.
BPK turut mencatat dana hibah yang belum dibelanjakan mencapai Rp163,24 juta, serta saldo sisa penggunaan dana hibah sebesar Rp38,26 juta yang tidak dapat ditunjukkan keberadaannya karena diduga berada di rekening pribadi pengurus.
“Atas sisa dana senilai Rp38.260.000 diketahui berada di rekening pengurus namun nilainya bercampur dengan dana pribadi,” tulis BPK.
Atas berbagai persoalan itu, BPK menyimpulkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan hibah pada Biro Dikmental DKI Jakarta belum memadai.
“Tim evaluasi belum konsisten dalam melakukan evaluasi secara tertib saat pengajuan permohonan hibah kepada para penerima hibah melalui sistem elektronik hibah,” tegas BPK.
BPK pun merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Kepala Biro Dikmental memperketat verifikasi proposal hibah, meningkatkan pengawasan pertanggungjawaban, memproses pengembalian dana ke kas daerah serta menindaklanjuti seluruh penyimpangan yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.

