Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 senilai Rp115.733.494.976.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 77/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026).

Dalam laporannya, BPK menyebut pengelolaan hibah KONI DKI tidak sesuai ketentuan mulai dari proses pengusulan hibah, perubahan anggaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Proses pengusulan dan persetujuan hibah tidak tercermin secara akuntabel dalam sistem elektronik hibah,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkap pengajuan hibah KONI DKI melalui sistem elektronik hibah belum tertib. Persetujuan pemberian hibah disebut tidak tergambar dalam sistem, bahkan terdapat perbedaan nilai proposal hibah dengan nilai yang tercantum dalam NPHD.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pergeseran dan perubahan rencana anggaran penggunaan dana hibah yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah bidang yang mengalami perubahan alokasi signifikan, termasuk Bidang Pembinaan dan Prestasi (Binpres) yang melonjak dari Rp75,4 miliar menjadi Rp78 miliar.
Menurut BPK, perubahan anggaran itu dipicu tambahan kegiatan seperti Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV), Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) yang sebelumnya tidak tercantum dalam proposal awal.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa realisasi pelaksanaan kegiatan dan pagu anggarannya tahun 2025 tidak sesuai dengan yang tercantum dalam NPHD,” tegas BPK.
Lebih jauh, BPK menemukan pertanggungjawaban dana hibah tidak sesuai ketentuan. Salah satunya terkait realisasi uang transport pengurus dan karyawan KONI DKI Jakarta sebesar Rp3.847.850.000.
Dana itu terdiri atas uang transport pengurus senilai Rp2.058.850.000 dan transport karyawan serta tenaga kontrak sebesar Rp1.789.000.000. Namun BPK menilai pembayaran tersebut bermasalah karena tidak didasarkan pada mekanisme perjalanan dinas sesuai aturan pemerintah daerah.
“Pemberian uang transport secara harian kepada KONI Provinsi DKI Jakarta seharusnya dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis BPK.
Temuan lain yang disorot adalah soal pekerja KONI DKI yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi justru menerima penggantian biaya layanan kesehatan melalui skema kuitansi rujukan.
BPK mencatat anggaran penggantian kuitansi rujukan dalam NPHD mencapai Rp1,82 miliar. Realisasi pembayaran hingga 1 Desember 2025 tercatat Rp956,1 juta, termasuk pembayaran penggantian kuitansi rujukan keluarga karyawan senilai Rp132,5 juta.
Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial.
“KONI memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” tegas BPK.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menilai lemahnya pengawasan Dispora DKI Jakarta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan ketidakjelasan pertanggungjawaban dana hibah.
BPK juga memperingatkan pembayaran uang transport dan biaya pelayanan kesehatan berisiko membebani keuangan daerah.
“Pembayaran uang transport secara harian kepada pengurus dan karyawan tetap/kontrak membebani keuangan daerah senilai Rp3.847.850.000 dan mekanisme pemberian pelayanan kesehatan yang dilakukan KONI berisiko tumpang tindih dan membebani keuangan daerah,” tulis BPK.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala Dispora agar memperketat evaluasi hibah, memanfaatkan sistem elektronik hibah secara tertib, serta memastikan penggunaan dana hibah sesuai ketentuan.
BPK juga meminta KONI DKI Jakarta meninjau kembali kebijakan pemberian uang transport harian dan mekanisme pelayanan kesehatan agar sesuai aturan yang berlaku.

