BREAKINGNEWS

BPK Temukan Penyimpangan Dana Hibah KORMI DKI Rp7,7 M

BPK Temukan Penyimpangan Dana Hibah KORMI DKI Rp7,7 M
BPK mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KORMI DKI Jakarta senilai Rp7,7 miliar Tahun Anggaran 2025. Dalam LHP Nomor 77/II/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menemukan persoalan mulai dari proses usulan hibah yang tidak tertib, pergeseran anggaran tanpa ketentuan jelas, hingga kelebihan pembayaran pengadaan perlengkapan FORNAS VIII NTB sebesar Rp145,6 juta. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan carut-marut pengelolaan belanja hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 77/II/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menemukan sederet pelanggaran mulai dari proses pengusulan hibah, pergeseran anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp7,7 miliar.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026), BPK menyebut Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta mengalokasikan hibah kepada KORMI sebesar Rp7.717.058.258 dan telah direalisasikan 100 persen melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 40/NPHD/KORMI/IV/2025.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pengelolaan hibah tersebut bermasalah dan tidak sesuai ketentuan.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan proses pengusulan dan persetujuan hibah tidak tercermin secara akuntabel dalam sistem elektronik hibah,” tulis BPK dalam LHP tersebut.

BPK juga menemukan pengusulan hibah melalui sistem elektronik belum tertib. Proposal hibah KORMI disebut tidak diverifikasi dan tidak berada pada tahapan yang semestinya dalam sistem hibah elektronik milik Pemprov DKI Jakarta.

Tak hanya itu, BPK mengungkap adanya pergeseran dan perubahan rencana penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan. Pergeseran anggaran dilakukan terhadap sejumlah kegiatan, termasuk kegiatan FORNAS VIII NTB dan Musyawarah Provinsi (Musprov) KORMI.

Dalam temuan itu, BPK mencatat penggunaan dana hibah untuk pengadaan hotel full day Musprov senilai Rp62,5 juta, pengadaan perlengkapan peserta FORNAS VIII NTB, hingga pembelian snack box dan instruktur tanpa sesuai rencana awal NPHD.

BPK bahkan menemukan kelebihan pembayaran dalam pengadaan perlengkapan kontingen FORNAS VIII NTB. Nilainya mencapai Rp90.500.669 untuk pengadaan pakaian kontingen dan Rp55.123.106 untuk pengadaan tas olahraga.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan penyediaan barang berupa training pack dan kaos jersey dilakukan melalui penunjukan langsung kepada sub penyedia,” ungkap BPK.

Selain itu, BPK juga menemukan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan. Di antaranya terkait realisasi kegiatan yang tidak sesuai rincian anggaran hingga pembayaran honorarium pengurus KORMI yang tidak sesuai aturan sebesar Rp34.125.000.

BPK menilai lemahnya pengawasan Dispora DKI Jakarta menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan tersebut.

“Tim evaluasi hibah pada Dispora tidak mengevaluasi usulan proposal hibah yang diajukan KORMI sesuai ketentuan,” tulis BPK.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala Dispora agar memperketat verifikasi hibah, melakukan monitoring dan evaluasi berkala, hingga menertibkan mekanisme penggunaan dana hibah oleh KORMI.

BPK juga meminta pengembalian dana atas kelebihan pembayaran pengadaan perlengkapan FORNAS VIII NTB sebesar Rp145.623.776 serta pengembalian honorarium pengurus KORMI sebesar Rp34.125.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Temukan Penyimpangan Dana Hibah KORMI DKI Rp7,7 M | Monitor Indonesia