Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan carut-marut pengelolaan belanja hibah bantuan pendidikan/beasiswa oleh Yayasan Beasiswa Jakarta (YBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 7/TLHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran hibah senilai Rp1,662 triliun dan merealisasikan Rp1,031 triliun atau 62,07 persen. Dari jumlah itu, salah satu penerima hibah ialah Yayasan Beasiswa Jakarta sebesar Rp5,204 miliar sesuai SP2D Nomor 4 011053/SP2D/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025.
Namun, audit BPK menemukan berbagai persoalan serius dalam penyaluran beasiswa tersebut. Mulai dari penetapan penerima yang tidak tepat sasaran, penerima dari keluarga mampu, hingga lemahnya verifikasi data penerima bantuan.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan bantuan biaya pendidikan/beasiswa melalui YBJ tidak tepat sasaran,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkap YBJ tidak menetapkan kriteria “golongan keluarga kurang mampu” secara jelas dalam proses seleksi penerima bantuan. Akibatnya, bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu justru dinikmati penerima yang tidak memenuhi kriteria.
“Hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja hibah bantuan biaya pendidikan/beasiswa kepada YBJ diketahui terdapat permasalahan,” tulis BPK.
Tak hanya itu, BPK menemukan 48 penerima bantuan skripsi dengan total dana Rp1,08 miliar tidak seluruhnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bahkan, 35 dokumen SKTM penerima dinyatakan tidak valid setelah diverifikasi DPMPTSP.
“Hasil klarifikasi kepada DPMPTSP atas SKTM yang diterbitkan sebagai salah satu persyaratan penerima beasiswa YBJ menunjukkan bahwa 35 dokumen tidak sesuai,” ungkap BPK.
Temuan lain yang lebih mencengangkan, BPK menemukan penerima bantuan berasal dari kelompok ekonomi yang tidak layak menerima bantuan sosial. Sedikitnya terdapat 109 mahasiswa penerima beasiswa berada di luar kelompok desil 1 sampai desil 5 DTKS.
Selain itu, audit juga menemukan tiga penerima beasiswa memiliki orang tua berstatus PNS aktif. Tak berhenti di situ, terdapat 13 penerima yang keluarganya memiliki tanah dan/atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
“Hasil pemeriksaan diketahui terdapat penerima beasiswa YBJ tidak memenuhi kriteria variabel khas daerah,” tulis BPK.
BPK juga menemukan 75 penerima beasiswa berasal dari keluarga yang memiliki kendaraan roda empat. Total bantuan yang diterima kelompok tersebut mencapai Rp400 juta.
Menurut BPK, kondisi itu bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTKS serta Pergub Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 35 Tahun 2021 terkait Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperbaiki sistem verifikasi dan validasi penerima bantuan agar penyaluran dana hibah tepat sasaran. BPK juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemberian beasiswa YBJ.
“Melaksanakan verifikasi secara berkala dalam tahun berjalan atas penetapan penerima bantuan oleh YBJ untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku,” tegas BPK.

