Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap carut-marut pengelolaan belanja modal infrastruktur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 8/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menemukan keterlambatan pelaksanaan tujuh paket proyek namun denda keterlambatan senilai Rp617.452.642,70 belum seluruhnya dikenakan kepada kontraktor.
Temuan itu tertuang dalam LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Modal Infrastruktur TA 2025 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026).
“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Belanja Modal pada lima sudin menunjukkan terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan atas tujuh paket pekerjaan,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK memerinci proyek-proyek bermasalah itu tersebar di sejumlah satuan kerja, mulai dari pembangunan jembatan penyeberangan orang, peningkatan trotoar, pengadaan dump truck, portable water pump, hingga pembangunan konstruksi penataan kawasan saluran PHB Induk Kramat Jati.
Di Sudin Bina Marga Jakarta Pusat misalnya, proyek peningkatan trotoar dan bangunan pelengkap Jalan di Kota Administrasi Jakarta Pusat Paket 2 senilai Rp5,73 miliar diketahui terlambat selama 10 hari. Namun hingga pemeriksaan berakhir, denda keterlambatan sebesar Rp18,6 juta belum dikenakan.
Temuan lain terjadi pada proyek peningkatan trotoar dan bangunan pelengkap Jalan di Kota Administrasi Jakarta Pusat Paket 1 dengan nilai pekerjaan Rp7,12 miliar. BPK mencatat pekerjaan coating area beton dekoratif baru selesai setelah melewati batas kontrak. Denda keterlambatan sebesar Rp3,92 juta juga belum dipungut.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan keterlambatan pada pengadaan dump truck 5m3 di lingkungan DSDA senilai Rp4,95 miliar dengan potensi denda Rp31,22 juta. Sementara proyek pengadaan portable water pump kapasitas 500 liter/detik senilai Rp16,16 miliar menimbulkan denda Rp131,08 juta akibat keterlambatan sembilan hari.
Temuan paling besar muncul pada proyek pengadaan dan pemasangan pompa 500 LPS untuk peningkatan polder di Sudin SDA Jakarta Utara. Paket senilai Rp19,94 miliar itu terlambat 24 hari dan menimbulkan denda Rp431,32 juta.
Sedangkan pada proyek konstruksi penataan kawasan saluran PHB Induk Kramat Jati di Sudin SDA Jakarta Timur, BPK menemukan progres pekerjaan hanya mencapai 84,59 persen hingga akhir masa kontrak. Akibatnya, terdapat selisih denda minimal Rp382.712,58 yang belum dikenakan.
Menurut BPK, kondisi tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
“Permasalahan di atas mengakibatkan hasil pengadaan belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana, dan penyedia dikenakan denda keterlambatan senilai Rp617.452.642,70,” tegas BPK.
BPK menyebut permasalahan itu terjadi karena KPA dan PPK tidak sepenuhnya melaksanakan tugas dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Meski sebagian denda telah disetor ke kas daerah sebesar Rp593.626.720,35, BPK masih menemukan sisa denda keterlambatan sebesar Rp23.825.922,35 yang belum disetorkan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta memerintahkan Kepala DBM dan Kepala DSDA untuk memproses denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan dan menyetorkan sisa denda ke kas daerah.

