BREAKINGNEWS

Kabar Baik! Perpanjang STNK di Jakarta Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Kabar Baik! Perpanjang STNK di Jakarta Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Ilustrasi STNK

Jakarta, MI– Pemilik kendaraan bekas di Jakarta kini tidak lagi dipusingkan dengan persoalan mencari KTP pemilik pertama saat mengurus perpanjangan STNK tahunan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan kemudahan baru yang memungkinkan perpanjangan pajak kendaraan dilakukan tanpa melampirkan identitas pemilik lama.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pemilik mobil dan sepeda motor bekas yang selama ini terkendala administrasi karena kendaraan belum dibalik nama, sementara keberadaan pemilik sebelumnya sulit dilacak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Selama ini banyak wajib pajak mengalami kesulitan memperpanjang STNK karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama. Kini kendala tersebut diberikan solusi,” demikian keterangan Bapenda DKI Jakarta.

Melalui kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas tetap dapat melakukan pengesahan STNK atau pembayaran pajak kendaraan tahunan meskipun nama pada dokumen kendaraan masih atas pemilik sebelumnya.

Langkah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan aturan ini, kendaraan bekas yang masih aktif digunakan tidak lagi terhambat hanya karena persoalan administratif kepemilikan yang belum diperbarui.

Meski memberikan kemudahan, pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat transisi dan bukan penghapusan kewajiban balik nama kendaraan.

Setiap pemilik kendaraan yang memanfaatkan fasilitas tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

Ketentuan ini diterapkan agar tertib administrasi kepemilikan kendaraan tetap terjaga sekaligus memastikan data kendaraan bermotor menjadi lebih akurat.

Bapenda DKI Jakarta memastikan seluruh kantor Samsat telah menerima arahan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Petugas juga disiapkan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus mempercepat proses pembaruan data kepemilikan kendaraan.

Selain membantu wajib pajak, data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat juga dinilai penting untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah serta optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Meski proses perpanjangan STNK kini lebih mudah, pemerintah tetap mengimbau pemilik kendaraan bekas agar tidak menunda proses balik nama.

Balik nama tetap menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan, memudahkan pengurusan administrasi di masa depan, serta menghindari potensi sengketa yang dapat muncul di kemudian hari.

Dengan kebijakan baru ini, pemilik mobil dan motor bekas di Jakarta tidak lagi harus berburu KTP pemilik lama hanya untuk membayar pajak tahunan. Namun, pemerintah menegaskan kemudahan tersebut harus diikuti komitmen menyelesaikan proses balik nama demi tertib administrasi kendaraan bermotor.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kabar Baik! Perpanjang STNK di Jakarta Kini Tak Perlu KTP Pe | Monitor Indonesia