BREAKINGNEWS

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan relaksasi pajak daerah bagi masyarakat melalui pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. 

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Pada momen istimewa ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif. 

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus. Pembebasan sanksi akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta. 

Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penerimaan pajak daerah, kata dia, memiliki peran strategis dalam membiayai berbagai program pembangunan di ibu kota.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung," ujarnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB | Monitor Indonesia