Jakarta, MI— Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus penipuan Wedding Organizer (WO) Marwah Catering. Pemilik WO berinisial ER ternyata merupakan residivis kasus penipuan serupa yang pernah dipenjara di Jawa Barat pada 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengatakan ER sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin atas perkara penipuan.
“Dari hasil pemeriksaan kami diketahui tersangka ER adalah residivis tindak pidana serupa di wilayah Jawa Barat,” kata Bayu di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6/2026).
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap suami ER berinisial RM yang diduga ikut mengendalikan operasional WO Marwah. Pasangan suami istri tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditangkap saat bersembunyi di sebuah kontrakan di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (29/5), setelah kasus dugaan penipuan mereka viral di media sosial.
“WO ini sejauh ini memang dikendalikan oleh suami istri tersebut,” ujar Bayu.
Menurut polisi, kedua tersangka diduga sengaja melarikan diri dari Jakarta Timur untuk menghindari kejaran aparat dan kemarahan korban.
“Setelah ramai pemberitaan di media sosial, mereka berusaha melarikan diri dan bersembunyi,” katanya.
Polisi mencatat hingga saat ini sudah ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan WO Marwah Catering. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
Jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses penyelidikan dan laporan baru yang terus masuk.
“Tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan korban,” ujar Bayu.
Kasus ini mencuat setelah banyak calon pengantin mengaku gagal melangsungkan acara pernikahan meski telah melunasi pembayaran kepada WO Marwah. Sejumlah korban juga mengeluhkan dekorasi, katering hingga vendor pernikahan yang tidak disiapkan sesuai perjanjian.
Atas perbuatannya, ER dan RM dijerat Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.**

