BREAKINGNEWS

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dibuka, Warga Jakarta Bebas Denda hingga Akhir Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dibuka, Warga Jakarta Bebas Denda hingga Akhir Agustus
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin

Jakarta, MI– Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda keterlambatan yang selama ini menumpuk. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku selama tiga bulan dan tidak akan diperpanjang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak dan segera memanfaatkan program yang telah disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

"Kesempatan ini hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan sebaiknya segera memanfaatkan program pemutihan agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh penghapusan denda," ujarnya.

Mengantisipasi lonjakan wajib pajak, Polda Metro Jaya bersama instansi terkait telah memperkuat pelayanan di seluruh gerai Samsat. Penambahan personel, optimalisasi fasilitas pelayanan, hingga penataan sistem antrean dilakukan untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan cepat.

Petugas juga diminta memberikan pelayanan maksimal guna menghindari penumpukan antrean yang berpotensi terjadi selama masa pemutihan berlangsung.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk mengurus pembayaran pajak secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara maupun calo. Seluruh prosedur telah disederhanakan sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan proses administrasi dengan mudah dan aman.

Program penghapusan denda ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta serta peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang masih terutang tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Dengan waktu yang tersisa hingga akhir Agustus, pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan yang masih menunggak untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa pemutihan berakhir dan kewajiban pembayaran kembali dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Peme | Monitor Indonesia