Tangerang, MI– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara Vietnam berinisial TAT setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka praktik dokter gigi secara ilegal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
TAT diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, ia justru memberikan layanan medis di sebuah klinik gigi, aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap setelah tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat,” ujar Winarko.
Saat petugas mendatangi klinik tersebut, TAT sempat mengaku hanya sebagai pasien yang sedang menjalani perawatan. Namun setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan, petugas menemukan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga medis yang aktif memberikan pelayanan kepada pasien.
TAT kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, Imigrasi memastikan telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal.
“Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, yang bersangkutan terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Winarko.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi. TAT dipulangkan ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (5/6/2026) setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada 5 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Vietnam,” jelasnya.
Tak hanya dideportasi, nama TAT juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.**

