Jakarta, MI— Ratusan korban dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh Hanania Travel mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperjuangkan pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Para korban meminta agar aset yang disita dalam perkara tersebut diprioritaskan untuk mengganti kerugian jemaah, bukan menjadi milik negara.
Didampingi tim kuasa hukum, para korban menyerahkan berbagai dokumen pendukung sebagai dasar pengajuan restitusi atau ganti rugi kepada LPSK di Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
"Kami berharap LPSK dapat membantu memfasilitasi adanya restitusi bagi para korban," kata kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra.
Korban Hampir 200 Orang, Kerugian Capai Rp14 Miliar
Joddy mengungkapkan jumlah korban yang diwakilinya terus bertambah. Awalnya hanya sekitar 50 orang, namun kini mendekati 200 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 miliar hingga Rp14 miliar.
Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah melunasi biaya perjalanan kepada Hanania Travel, tetapi gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Para korban berharap proses hukum tidak hanya berujung pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan uang yang telah mereka setorkan dapat kembali.
Tak Ingin Dana Korban Berakhir Jadi Milik Negara
Penasihat hukum korban, Firman, menegaskan pihaknya mengajukan restitusi sejak dini agar aset dan dana yang nantinya disita penyidik tidak berakhir menjadi milik negara.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus serupa, korban kerap tidak mendapatkan penggantian kerugian karena aset hasil penyitaan masuk ke kas negara.
"Kami mengajukan restitusi agar dana yang menjadi barang bukti ataupun yang nantinya disita dapat dikembalikan kepada korban," ujar Firman.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendukung langkah penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang guna menemukan aliran dana yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian para korban.
Polisi Periksa 70 Saksi
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tersebut. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 saksi.
Para saksi terdiri dari korban, pihak yang terlibat dalam promosi, hingga pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan perjalanan umrah yang gagal diberangkatkan.
Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang telah merugikan ratusan calon jemaah tersebut.**

