BREAKINGNEWS

137 Titik Rawan Narkoba di Jakarta, DPRD Sahkan Perda P4GN untuk Perang Melawan Bandar

137 Titik Rawan Narkoba di Jakarta, DPRD Sahkan Perda P4GN untuk Perang Melawan Bandar
137 Titik Rawan Narkoba di Jakarta, DPRD Sahkan Perda P4GN untuk Perang Melawan Bandar

Jakarta, MI– Ancaman narkotika di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) memetakan sedikitnya 137 wilayah di Jakarta masuk kategori rawan narkoba, terdiri dari 28 kawasan berstatus bahaya dan 109 kawasan berstatus waspada.

Merespons kondisi tersebut, DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) sebagai payung hukum baru untuk memperkuat perang melawan narkoba di Jakarta.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dan menjadi langkah strategis untuk menghadapi penyebaran narkotika yang semakin masif di tengah masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan Jakarta membutuhkan regulasi yang lebih kuat karena selama ini berbagai program penanggulangan narkoba hanya bertumpu pada keputusan gubernur dan nota kesepahaman yang dinilai belum cukup efektif menghadapi ancaman narkotika.

"BNN memetakan 137 daerah rawan di DKI Jakarta, terdiri dari 28 kawasan kategori bahaya dan 109 kawasan kategori waspada," ujar Aziz.

Menurutnya, keberadaan perda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus memperluas upaya pencegahan hingga ke tingkat masyarakat.

Dalam perda tersebut, DPRD merumuskan tujuh pilar utama penanganan narkoba. Pilar pertama menitikberatkan pada sosialisasi, edukasi, dan deteksi dini guna melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

Pilar kedua adalah pemetaan wilayah rawan narkoba agar langkah pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif.

Selain itu, perda juga mengatur penguatan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika agar mereka memperoleh pemulihan yang berkelanjutan dan dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat.

DPRD juga menekankan pentingnya penguatan Tim Terpadu P4GN guna memastikan seluruh perangkat daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga elemen masyarakat bergerak secara bersama-sama menghadapi ancaman narkotika.

Aziz menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, perang melawan narkotika harus menjadi gerakan kolektif seluruh pemangku kepentingan.

Dengan disahkannya Perda P4GN, Jakarta kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika yang terus mengintai berbagai sudut ibu kota.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

137 Titik Rawan Narkoba di Jakarta, DPRD Sahkan Perda P4GN u | Monitor Indonesia