Jakarta, MI– Rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 memicu gelombang protes.
Puluhan massa yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Pembela Pribumi menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (15/6/2026), dan menuntut pembatalan eksekusi yang dinilai merugikan berbagai pihak.
Aksi yang berlangsung di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, itu sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Massa memenuhi sebagian badan jalan sehingga kendaraan hanya dapat melintas melalui satu lajur yang tersisa.
Sejak pagi, peserta aksi telah berkumpul di depan gedung PN Jakarta Pusat. Sebagian mengenakan kaus hitam dengan pita merah di lengan, sementara kelompok lainnya datang menggunakan sejumlah angkutan kota dan mengenakan kaus putih bertuliskan "Bela Pribumi" serta "#Tolak Perampasan The Sultan".
Dengan membawa spanduk dan poster, massa menyuarakan penolakan terhadap rencana pengosongan kawasan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK).
Salah satu spanduk yang dibentangkan bertuliskan, "Tolak Eksekusi Hotel Sultan Tanpa Ganti Rugi".
Dalam aksi tersebut, demonstran menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah dan pengadilan.
Mereka meminta agar pelaksanaan eksekusi dibatalkan karena dinilai belum memenuhi aspek jaminan yang setara dengan nilai objek sengketa. Massa juga mendesak pemerintah menghormati ketentuan hukum terkait hak guna bangunan (HGB) serta memberikan perlindungan terhadap pekerja, pelaku usaha, dan pihak ketiga yang terdampak.
Selain itu, mereka mendorong penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, dan mengedepankan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Para demonstran juga menilai keadilan tidak hanya diukur dari kepastian hukum semata, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak-hak warga negara, termasuk pengusaha nasional yang selama ini menjalankan usaha di kawasan tersebut.
Aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi aksi untuk memastikan demonstrasi berlangsung tertib. Sejumlah personel juga diterjunkan guna mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi akibat penyempitan ruas jalan.
Meski sempat menimbulkan perlambatan arus lalu lintas, situasi di sekitar PN Jakarta Pusat terpantau tetap kondusif.
Di tengah aksi penolakan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap menetapkan Kamis, 18 Juni 2026, sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK yang selama ini dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tanggal tersebut merupakan keputusan final yang harus dihormati semua pihak.
"Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK. Kami menghimbau agar seluruh pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan tertib," ujar Kharis.
Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi telah dikirim kepada PT Indobuildco selaku pihak yang menguasai kawasan tersebut. Pengadilan juga memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan pengosongan secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan.**

