Jakarta, MI - Sejumlah aset milik daerah di Jakarta masih banyak yang terbengkalai, bahkan sebagian dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Matnoor Tindoan, menyoroti lemahnya pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di bawah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
“Begitu banyak aset Dinas Pertamanan yang dimanfaatkan oleh banyak pihak. Yang mangkrak pun banyak. Kalau BPK periksa langsung ke lapangan, saya kira rekomendasinya akan lebih banyak lagi,” kata Matnoor dalam rapat P2APBD 2025, Rabu (17/6/2026).
Matnoor menilai penggunaan aset daerah untuk kepentingan masyarakat seperti fasilitas RW masih bisa dimaklumi. Namun, ia menyayangkan aset pemerintah yang justru dipakai untuk usaha pribadi tanpa penindakan yang tegas dari pihak terkait.
“Ada yang dibuat bengkel, ada yang dibuat ruko, ada yang dibuat toko dan macam-macam. Saya pernah sampaikan itu, tapi sampai sekarang saya kira belum ada progres yang signifikan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bangunan milik Pemprov DKI yang dibiarkan terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara optimal, padahal pembangunannya menggunakan uang masyarakat.
“Ada beberapa gedung yang terlantar. Padahal itu dibangun memakai uang rakyat. Harus dimanfaatkan untuk sesuatu yang bermanfaat sehingga tidak menjadi pemborosan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi PPP itu meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota segera melakukan inventarisasi serta penertiban terhadap aset-aset yang dikuasai atau dimanfaatkan secara pribadi.
Matnoor menilai, praktik penyewaan aset daerah oleh pihak tertentu dengan nilai yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Ada yang disewakan sampai Rp50 juta setahun. Ini luar biasa. Saya kira tidak mungkin tidak ada oknum yang bermain kalau aset di pinggir jalan, bahkan dekat kantor pemerintah, bisa bertahun-tahun dibiarkan begitu saja,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Komisi D DPRD DKI mendorong Pemprov DKI untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah serta menindak pihak-pihak yang menggunakan aset pemerintah secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.

