BREAKINGNEWS

Sewa Kantor Rp23 Miliar, Kadis DLH DKI Justru Pilih Berkantor di Tempat Lain

Sewa Kantor Rp23 Miliar, Kadis DLH DKI Justru Pilih Berkantor di Tempat Lain
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kebijakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, yang memilih berkantor di Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Kuningan, Jakarta Selatan, menuai sorotan tajam.

Keputusan tersebut dinilai bertolak belakang dengan besarnya anggaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyewa Gedung Graha Intirub di kawasan Halim sebagai kantor operasional sementara selama proses renovasi kantor DLH berlangsung.

Informasi yang beredar menyebutkan, nilai sewa gedung tersebut mencapai sekitar Rp23 miliar per tahun.

Namun di tengah besarnya biaya yang telah dikeluarkan dari uang rakyat, kantor sewaan itu justru dinilai tidak dimanfaatkan secara optimal karena pucuk pimpinan DLH memilih berkantor di lokasi lain.

Kondisi tersebut memicu keluhan dari sejumlah pihak, termasuk kalangan internal DLH DKI Jakarta.

Mereka menilai keberadaan pimpinan di kantor utama sangat penting untuk memperlancar koordinasi, pengambilan keputusan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sorotan juga datang dari Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah. Menurutnya, anggaran yang telah dialokasikan untuk penyewaan gedung tidak boleh terkesan mubazir atau kehilangan manfaat akibat keputusan pimpinan yang memilih berkantor di tempat berbeda.

"Anggaran yang digunakan berasal dari pajak masyarakat. Karena itu penggunaannya harus memberikan manfaat maksimal dan tidak boleh menimbulkan kesan pemborosan," ujar Amir, Rabu (17/6_2026).

Ia menilai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan tata kelola yang diterapkan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Jika memang terdapat kebijakan yang tidak efektif atau menimbulkan persoalan koordinasi, maka perlu dilakukan penertiban dan evaluasi agar pelayanan publik tidak terganggu," tegasnya.

Di sisi lain, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membantah anggapan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk pemborosan.

Melalui staf bernama Muhammad, dijelaskan bahwa Kepala Dinas berkantor di LLHD sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset milik Pemprov DKI Jakarta sekaligus langkah efisiensi anggaran.

Menurutnya, Gedung LLHD merupakan aset pemerintah daerah sehingga tidak memerlukan biaya sewa tambahan sebagaimana penggunaan gedung lain.

"Dengan demikian, anggaran dapat lebih difokuskan untuk mendukung program dan pelayanan lingkungan hidup bagi masyarakat," kata Muhammad.

Meski demikian, polemik ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran penyewaan gedung bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Transparansi dan penjelasan yang komprehensif dinilai penting agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, muncul pula spekulasi di lapangan yang mengaitkan pilihan lokasi kerja Kepala Dinas dengan faktor kedekatan tempat tinggal.

Namun hingga kini tidak terdapat bukti resmi yang mendukung dugaan tersebut, sehingga klaim tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah, publik menanti langkah tegas Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat benar-benar digunakan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Sewa Kantor Rp23 Miliar, Kadis DLH DKI.... | Monitor Indonesia