Jakarta, MI– Proses eksekusi dan pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan. Sebanyak 3.161 personel TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan untuk memastikan jalannya eksekusi berlangsung aman dan terkendali, Kamis (18/6/2026).
Pengamanan besar-besaran tersebut dilakukan menyusul tingginya perhatian publik terhadap sengketa lahan Hotel Sultan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan kini memasuki tahap pelaksanaan eksekusi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengatakan seluruh personel disebar di sejumlah titik strategis, mulai dari area Hotel Sultan hingga akses masuk kawasan GBK.
"Untuk pengamanan di eks Hotel Sultan, jumlah personel yang diterjunkan sebanyak 3.161 personel," ujar Erlyn.
Sejak pagi hari, puluhan kendaraan taktis dan truk pengangkut pasukan telah memenuhi kawasan sekitar Hotel Sultan. Personel dari Direktorat Samapta Polda Metro Jaya dan satuan TNI tampak menggelar apel kesiapan sebelum menempati titik-titik pengamanan yang telah ditentukan.
Selain aparat keamanan, sejumlah kendaraan pendukung seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans juga disiagakan guna mengantisipasi berbagai kemungkinan selama proses berlangsung.
Pengamanan ketat turut berdampak pada akses lalu lintas di dalam kawasan GBK. Beberapa ruas jalan dan titik masuk ditutup sementara serta dijaga aparat. Pengendara dan masyarakat umum yang hendak melintas diarahkan menggunakan jalur alternatif.
Di sekitar Jakarta Convention Center (JCC), petugas melakukan penyekatan dan hanya mengizinkan pihak tertentu seperti pengelola kawasan, petugas keamanan, dan awak media untuk memasuki area yang berdekatan dengan lokasi eksekusi.
Meski demikian, aktivitas olahraga pagi di sebagian kawasan GBK masih terlihat berjalan normal dengan pengawasan aparat yang berjaga di sejumlah titik.
Eksekusi Hotel Sultan menjadi babak terbaru dalam sengketa panjang antara pemerintah dengan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo terkait penguasaan lahan di kawasan strategis Gelora Bung Karno.
Pemerintah menegaskan proses eksekusi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, aparat keamanan memastikan seluruh tahapan pengosongan akan dikawal secara ketat untuk mencegah gangguan keamanan maupun potensi bentrokan di lapangan.**

