BREAKINGNEWS

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Massa Lempar Batu ke Aparat Dan Jurnalis

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Massa Lempar Batu ke Aparat Dan Jurnalis
Petugas berupaya memukul mundur massa yang menolak eksekusi.

Jakarta, MI– Proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), berubah menjadi ricuh setelah massa penolak pengosongan melakukan perlawanan terhadap petugas. 

Aparat gabungan TNI-Polri yang mengawal pelaksanaan putusan pengadilan dihujani lemparan batu, botol air mineral, hingga bambu oleh massa simpatisan.

Kericuhan pecah ketika petugas mulai bergerak untuk melaksanakan pengosongan aset yang menjadi objek sengketa. Massa yang bertahan di area Hotel Sultan menolak mundur dan melakukan aksi perlawanan sehingga memaksa aparat mengambil langkah pengamanan lebih lanjut.

Pantauan di lokasi menunjukkan petugas yang berada di garis depan sempat dipukul mundur akibat gencarnya lemparan benda keras. Tidak hanya aparat, sejumlah jurnalis yang meliput jalannya eksekusi juga terpaksa menyelamatkan diri dari hujan batu yang dilemparkan massa.

Situasi semakin memanas ketika Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tengah menjalankan tugas resmi harus berlarian menghindari lemparan batu dari arah massa. Aparat bersenjata tameng dan tongkat kemudian maju bergantian membentuk barikade untuk melindungi petugas pengadilan sekaligus mengamankan proses eksekusi.

Meski berkali-kali diperingatkan melalui pengeras suara agar menghentikan aksi anarkis, massa tetap bertahan dan terus melakukan perlawanan. Polisi akhirnya mengerahkan kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa dan membuka akses menuju objek eksekusi.

Sebelum bentrokan terjadi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar, terlebih dahulu membacakan penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK).

Dalam penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan pengosongan dan pengembalian lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora beserta bangunan yang berdiri di atasnya kepada pihak pemohon.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Jurusita yang ditunjuk, dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat kekuasaan negara lainnya apabila diperlukan, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Azhar saat membacakan penetapan pengadilan.

Eksekusi Hotel Sultan menjadi puncak dari sengketa panjang terkait penguasaan lahan di kawasan strategis GBK. Meski sejumlah pihak sebelumnya meminta agar pengosongan ditunda karena masih adanya proses gugatan yang berjalan, pengadilan tetap memutuskan pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Massa Lempar Batu ke Aparat Dan | Monitor Indonesia