BREAKINGNEWS

Berpura-pura Mau Jemput Teman, Penumpang Kabur Bawa Motor Ojol di Jakarta Utara

Berpura-pura Mau Jemput Teman, Penumpang Kabur Bawa Motor Ojol di Jakarta Utara
Berpura-pura Mau Jemput Teman, Penumpang Kabur Bawa Motor Ojol di Jakarta Utara

Jakarta, MI– Aksi licik seorang penumpang ojek online (ojol) berinisial WS berakhir di tangan polisi setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik pengemudi yang telah mengantarnya dari Bekasi hingga Jakarta Utara. Pelaku berhasil ditangkap hanya dua jam setelah menjalankan aksinya.

Peristiwa bermula saat driver ojol bernama Sutrisno menerima pesanan dari kawasan Tambun, Bekasi menuju Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Namun setibanya di lokasi, pelaku meminta perjalanan dilanjutkan ke kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dengan alasan ingin menemui rekannya.

Di tengah perjalanan, WS melancarkan modus penipuan dengan meminta bergantian mengendarai sepeda motor korban. Tanpa menaruh curiga, Sutrisno menyetujui permintaan tersebut.

Sesampainya di kawasan Tanjung Priok, pelaku kembali menjalankan akalnya. Ia meminta korban turun dari motor dengan alasan hendak menjemput temannya. Begitu korban turun, pelaku langsung memacu kendaraan dan melarikan diri meninggalkan pengemudi di lokasi.

"Korban ditinggalkan di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan. Saat itu anggota kami melihat korban dalam kondisi kebingungan dan langsung membawanya ke kantor untuk membuat laporan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya, hanya dalam waktu sekitar dua jam, WS berhasil diringkus di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

"Pelaku berhasil kami amankan dua jam setelah kejadian. Saat ditangkap, motor korban ditemukan bersama pelaku," kata Aris.

Polisi juga menemukan fakta bahwa WS sempat berusaha menghilangkan jejak. Pelat nomor kendaraan milik korban telah dicopot, sementara dokumen kendaraan dibuang oleh pelaku untuk mempersulit identifikasi.

"Pelat nomor sudah dilepas dan surat-surat kendaraan dibuang. Namun berkat respons cepat anggota, barang bukti berhasil diamankan," tegas Aris.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, WS dijerat pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Berpura-pura Mau Jemput Teman, Penumpang Kabur Bawa Motor Oj | Monitor Indonesia