BREAKINGNEWS

Trauma Usai Disiksa, Korban Karyawan Padel Tegaskan Kasus Harus Tetap Diproses

Trauma Usai Disiksa, Korban Karyawan Padel Tegaskan Kasus Harus Tetap Diproses
Istri terduga pelaku penganiayaan mendatangi rumah Abdul Latif.

Jakarta, MI– Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap Abdul Latif, karyawan sebuah toko perlengkapan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memasuki babak baru.

Empat istri tersangka mendatangi rumah korban untuk menyampaikan permintaan maaf, namun Abdul Latif memilih tidak menemui mereka karena masih mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dialaminya.

Kuasa hukum korban, Nugraha Budi, mengatakan kedatangan para istri tersangka berlangsung pada malam hari sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. Meski keluarga pelaku telah menyampaikan itikad baik, kondisi psikologis Abdul Latif belum memungkinkan untuk berhadapan langsung dengan mereka.

"Korban belum berani bertemu karena masih trauma atas peristiwa yang dialaminya," ujar Nugraha.

Menurut dia, luka yang dialami Abdul Latif bukan hanya secara fisik, tetapi juga meninggalkan tekanan psikologis yang hingga kini belum pulih. Karena itu, korban masih membutuhkan waktu untuk memulihkan diri sebelum dapat berinteraksi dengan pihak keluarga para tersangka.

Meski demikian, Nugraha menegaskan bahwa secara kemanusiaan Abdul Latif dan keluarganya telah memberikan maaf kepada para pelaku. Namun, sikap tersebut tidak berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Pada prinsipnya korban dan keluarga telah memaafkan sebagai sesama manusia. Tetapi proses hukum harus tetap berjalan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Abdul Latif diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan usai dituduh mencuri raket padel. Dalam dugaan penyiksaan tersebut, korban disebut mengalami intimidasi, kekerasan fisik, bahkan diminta mengganti kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Di tengah posisinya sebagai korban, Abdul Latif kini juga menghadapi persoalan hukum lain. PT Pedal & Padel Indonesia melaporkannya ke kepolisian atas dugaan pencurian dan penggelapan yang diduga terjadi dalam rentang April hingga Juni 2026 di kantor perusahaan di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut diajukan oleh Muhammad Alwi Suhamdani dengan pihak yang tercatat sebagai korban adalah PT Pedal & Padel Indonesia. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 476 dan Pasal 486 KUHP mengenai pencurian dan/atau penggelapan.

Kuasa hukum Abdul Latif membenarkan adanya laporan tersebut. Dengan demikian, kliennya kini memiliki dua status hukum sekaligus, yakni sebagai korban dalam perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan, sekaligus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencurian.

Hingga kini penyidik masih terus menangani kedua perkara tersebut secara terpisah. Sementara itu, pihak korban berharap proses penegakan hukum dapat berjalan objektif dan mampu mengungkap secara terang dugaan kekerasan yang dialami Abdul Latif tanpa mengabaikan asas keadilan bagi seluruh pihak.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Trauma Usai Disiksa, Korban Karyawan Padel Tegaskan Kasus Ha | Monitor Indonesia