Jakarta, MI– Kasus siswi SMAN 6 Jakarta yang menjadi korban akibat terjerat kabel menjuntai memicu desakan keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera membenahi jaringan utilitas di ibu kota.
DPRD DKI menilai insiden tersebut menjadi bukti bahwa persoalan kabel semrawut tak lagi bisa ditunda penyelesaiannya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin menegaskan kecelakaan yang menimpa pelajar itu merupakan "tamparan keras" bagi Pemprov DKI karena bukan kali pertama kabel menjuntai mencelakakan warga.
"Ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya juga ada pengendara motor yang tersangkut kabel hingga mengalami luka berat bahkan cacat. Artinya, persoalan ini sudah sangat mendesak untuk ditangani," kata Thamrin, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, Pemprov DKI harus segera mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jaringan Utilitas yang mengatur penataan kabel udara agar tidak membahayakan masyarakat.
Ia meminta seluruh operator utilitas segera dipanggil untuk merapikan kabel-kabel yang masih menggantung dan berpotensi memicu kecelakaan.
"Perda ini bukan hanya soal mempercantik kota, tetapi juga melindungi keselamatan warga. Kabel yang menjuntai harus segera dibereskan," tegasnya.
Sebagai solusi jangka menengah, Thamrin mendorong pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah, terutama di jalan protokol, kawasan Transit Oriented Development (TOD), kawasan wisata, hingga permukiman padat penduduk.
Sementara dalam jangka panjang, ia mengusulkan pembangunan koridor utilitas bersama (common utility duct) yang dapat digunakan berbagai operator utilitas sehingga pemasangan kabel tidak lagi dilakukan secara terpisah.
Menurutnya, sistem tersebut telah diterapkan di sejumlah kawasan permukiman modern dan terbukti mampu menghilangkan kabel udara yang semrawut sekaligus meningkatkan keselamatan serta estetika kota.
Selain itu, Thamrin juga meminta Pemprov DKI membentuk lembaga khusus yang bertugas mengelola koridor utilitas bersama, mulai dari menetapkan standar teknis, mengelola peta jaringan utilitas, menerbitkan izin galian, hingga mengawasi penggunaan ruang bawah tanah.
"Selama ini pengelolaan utilitas melibatkan banyak instansi dan pihak tanpa koordinasi yang baik. Harus ada satu otoritas yang mengatur agar persoalan seperti ini tidak terus berulang," pungkasnya.**
