BREAKINGNEWS

Bos Percetakan Jadi Otak Penyekapan 3 Karyawan di Jakpus, 7 Tersangka Dibekuk Polisi

Bos Percetakan Jadi Otak Penyekapan 3 Karyawan di Jakpus, 7 Tersangka Dibekuk Polisi
Bos Percetakan Jadi Otak Penyekapan 3 Karyawan di Jakpus, 7 Tersangka Dibekuk Polisi

Jakarta, MI – Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha percetakan yang diduga menjadi otak aksi penyekapan, pemasungan, dan pemerasan terhadap para korban selama 21 hari.

Ketiga korban, yakni Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, diduga disekap setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai sekitar Rp230 juta. Dengan dalih meminta pertanggungjawaban, para pelaku memaksa korban maupun keluarganya membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta untuk setiap korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkapkan, tujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial MML, AI, S, AYL, NHJ, CML, dan II. Seluruhnya kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.

Menurut Reynold, aksi para pelaku tidak hanya sebatas menyekap. Selama hampir tiga pekan, korban mengalami intimidasi, penganiayaan, hingga dipasung menggunakan borgol, rantai besi, dan tali baja agar tidak dapat melarikan diri.

"Para tersangka melakukan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, hingga memasung kaki para korban agar tidak bisa berpindah tempat," ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MML, selaku pemilik percetakan, diduga menjadi dalang utama di balik aksi tersebut. Ia disebut menggagas penyanderaan dan memerintahkan pemasungan terhadap ketiga karyawannya.

Sementara itu, AI dan S bertugas menjaga korban sekaligus menagih uang tebusan kepada keluarga. Tersangka AYL diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila permintaan pembayaran tidak dipenuhi.

Peran lainnya dijalankan NHJ yang merakit alat pemasungan, CML yang melarang office boy memberikan makanan kepada korban, serta II yang menerima aliran dana transfer dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menegaskan, setiap tersangka memiliki peran berbeda, namun seluruhnya diduga terlibat dalam rangkaian penyekapan dan pemerasan tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendatangi sebuah ruko di kawasan Senen. Saat penggerebekan, petugas menemukan ketiga korban masih dalam kondisi mengenaskan dengan kaki diborgol, dirantai besi, dan diikat menggunakan tali baja.

Sebelumnya, para pelaku berdalih korban telah melakukan pencurian. Namun, alih-alih menempuh jalur hukum, mereka justru menahan para korban secara paksa dan menjadikan kebebasan korban sebagai alat untuk memeras keluarga.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait pemerasan dan perampasan kemerdekaan seseorang. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban tambahan yang belum melapor.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Bos Percetakan Jadi Otak Penyekapan 3 Karyawan di Jakpus, 7 | Monitor Indonesia