BREAKINGNEWS

Kasus Hanania Travel Meluas, 1.430 Korban Terdata, Polisi Periksa 124 Saksi dan Sita Rp110 Juta

Kasus Hanania Travel Meluas, 1.430 Korban Terdata, Polisi Periksa 124 Saksi dan Sita Rp110 Juta
Bos dan pemilik Hanania Travel

Jakarta, MI– Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh Hanania Travel terus berkembang. Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya 1.430 calon jemaah telah terdata sebagai korban, sementara penyidik telah memeriksa 124 saksi dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan saksi yang dimintai keterangan berasal dari kalangan korban, karyawan, vendor, influencer, hingga kuasa hukum para korban.

"Dari total 1.430 korban yang terdata, penyidik telah memeriksa 124 saksi sebagai bagian dari proses penyidikan," ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga memeriksa 16 influencer yang sebelumnya menjalin kerja sama promosi dengan Hanania Travel. Salah satu yang terbaru adalah Karin Novilda atau Awkarin.

Menurut Andaru, sejumlah influencer secara sukarela mengembalikan uang saku yang diterima dari Hanania Travel. Hingga kini, total dana yang telah diserahkan mencapai Rp110 juta dan seluruhnya telah disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Meski demikian, kepolisian belum mengungkap total kerugian yang dialami para korban karena proses pendataan dan verifikasi masih berlangsung.

Kasus Hanania Travel mencuat setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor perusahaan di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada akhir Mei 2026. Mereka menuntut kepastian keberangkatan umrah yang tak kunjung terealisasi sesuai jadwal.

Dalam pertemuan dengan para jemaah, pihak Hanania Travel mengakui belum mampu memberangkatkan peserta umrah, khususnya untuk kloter Juni dan Juli 2026. Manajemen kemudian menawarkan dua skema penyelesaian, yakni penjadwalan ulang keberangkatan dengan penyesuaian biaya atau pengembalian dana secara bertahap dengan masa pengembalian hingga dua tahun.

Pihak perusahaan berdalih penyesuaian biaya dilakukan karena akan bekerja sama dengan agen perjalanan lain melalui skema joint operation, serta adanya kenaikan biaya operasional, termasuk harga avtur.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan memastikan hak-hak para korban dapat diproses sesuai ketentuan hukum.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kasus Hanania Travel Meluas, 1.430 Korban Terdata, Polisi Pe | Monitor Indonesia