Jakarta, MI – Polda Metro Jaya meningkatkan status pengamanan dengan menyiagakan personel Brimob di sejumlah titik strategis menyusul munculnya dugaan adanya upaya dari pihak tertentu untuk mengganggu jalannya penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pengetatan pengamanan dilakukan setelah sekitar 50 pria berambut cepak, sebagian mengenakan pakaian loreng, mendatangi kawasan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Rombongan tersebut datang menggunakan delapan mobil pribadi dan sempat menjadi perhatian aparat yang berjaga di lokasi.
Peristiwa itu terjadi hanya beberapa jam setelah penyidik menggelar penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar, termasuk rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menyikapi situasi tersebut, aparat memperkuat pengamanan di lingkungan Mapolda Metro Jaya. Personel Brimob disiagakan di sejumlah titik vital, akses menuju Gedung Ditreskrimsus diperketat, sementara patroli keamanan ditingkatkan guna mengantisipasi potensi gangguan terhadap proses penyidikan.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut suasana sempat memanas ketika rombongan tersebut berada di sekitar area penyidikan.
"Ada sekitar 50 orang pakai delapan mobil, datang sekitar jam empat kurang," ujar seorang sumber di lokasi.
Sumber lain menyebut kendaraan rombongan langsung diparkir di depan Gedung Ditreskrimsus.
"Mereka parkir langsung di depan Krimsus," kata sumber tersebut.
Beredar informasi bahwa kedatangan rombongan itu diduga berkaitan dengan seseorang yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi. Bahkan muncul dugaan adanya upaya untuk mengintervensi atau menghalangi proses penyidikan. Namun hingga kini, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Polda Metro Jaya maupun Kortas Tipidkor Polri.
Sementara itu, kepolisian sebelumnya telah mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi proses penyidikan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih terus melanjutkan proses penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang menjadi fokus pengusutan, sementara identitas serta tujuan kedatangan rombongan pria berbaju loreng tersebut masih belum dijelaskan secara resmi oleh aparat berwenang.**
