Jakarta, MI– Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, kembali digagalkan. Seorang wanita berinisial GG ditangkap setelah kedapatan membawa 15 butir pil ekstasi yang diduga akan diserahkan kepada kekasihnya, seorang narapidana kasus narkotika berinisial UK.
Aksi tersebut terbongkar saat GG menjalani pemeriksaan berlapis di area kunjungan Rutan Salemba, Kamis (16/7/2026). Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan pil ekstasi di dalam gumpalan tisu yang dibuat menyerupai tisu bekas pakai.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), GG memasuki area rutan dengan sikap tenang dan melewati pemeriksaan barang bawaan. Namun, saat menjalani pemeriksaan badan, petugas mencurigai gerak-geriknya karena terus menggenggam tisu di tangannya.
Kecurigaan itu terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan tiga plastik klip berisi 15 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam gumpalan tisu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas I Salemba, Gusti Akhmad Ridho, mengapresiasi kewaspadaan petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
"Petugas kami mencurigai gerak-gerik pengunjung yang terus menggenggam tisu. Setelah diperiksa, ditemukan tiga plastik klip berisi 15 butir pil yang diduga ekstasi. Selanjutnya pelaku langsung diamankan untuk proses hukum," ujar Ridho.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan seluruh pil ekstasi itu rencananya akan diberikan kepada UK yang sedang menjalani hukuman di Rutan Salemba dalam perkara narkotika.
Ridho mengungkapkan komunikasi antara pelaku dan narapidana diduga terjadi saat kunjungan sebelumnya. Ia memastikan pihak rutan telah menutup akses penggunaan telepon genggam ilegal sehingga warga binaan tidak lagi dapat berkomunikasi secara bebas dari dalam rutan.
"Kami menduga komunikasi antara pelaku dan warga binaan terjadi pada saat kunjungan sebelumnya. Di dalam rutan kami pastikan sudah tidak ada telepon genggam ilegal yang bisa digunakan untuk berkomunikasi," jelasnya.
Usai diamankan, GG bersama narapidana UK diserahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini mendalami asal-usul pil ekstasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memasok narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan.**
