BREAKINGNEWS

8 Tahun Terkatung-katung, Sertifikat Tanah Mulai Terbit! DPRD DKI Jakarta Jangan Berhenti di Tengah Jalan

8 Tahun Terkatung-katung, Sertifikat Tanah Mulai Terbit! DPRD DKI Jakarta Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Penantian panjang ribuan warga Jakarta untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka akhirnya mulai menemukan titik terang.

Setelah bertahun-tahun tertahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai menerbitkan dan menyerahkan sertifikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kategori 1 secara serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyebut langkah tersebut sebagai bukti nyata bahwa rekomendasi DPRD mulai dijalankan. Namun, ia menegaskan pekerjaan belum selesai karena masih banyak berkas masyarakat yang menunggu penyelesaian.

"Ini merupakan penerbitan sertifikat residu PTSL kategori 1 yang sebelumnya masih tertunda. Kami mengapresiasi BPN yang mulai merealisasikan rekomendasi Pansus," kata Rio kepada Monitorindonesia.com, Kamis (16/7/2026).

Rio menegaskan, percepatan penerbitan sertifikat bukan sekadar target administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat yang selama bertahun-tahun belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

"Persoalan ini menjadi aspirasi terbesar yang kami terima sejak 2018. Hari ini menjadi bukti bahwa kerja Pansus mulai menghasilkan progres nyata dalam menyelesaikan permohonan masyarakat yang telah lama tertunda," ujarnya.

Meski demikian, Rio mengingatkan agar penyelesaian tidak berhenti pada penerbitan sertifikat kategori 1. Ia meminta seluruh sertifikat residu yang masih menggantung segera dituntaskan sehingga masyarakat tidak lagi dipaksa menunggu tanpa kepastian.

"Ini adalah harapan masyarakat yang sudah menunggu cukup lama. Jangan sampai prosesnya kembali tersendat," tegasnya.

Selain percepatan penerbitan sertifikat, Rio juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama BPN membuka informasi seluas-luasnya mengenai perkembangan setiap pengajuan sertifikat.

Menurutnya, salah satu keluhan terbesar masyarakat selama ini adalah minimnya informasi sehingga warga tidak mengetahui apakah berkas mereka masih diproses, mengalami kendala administrasi, atau terganjal persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Salah satu rekomendasi utama Pansus adalah menghadirkan kepastian informasi kepada masyarakat melalui sosialisasi yang terbuka dan berkelanjutan. Warga berhak mengetahui sampai di mana proses pengajuan sertifikat mereka," katanya.

Rio menjelaskan, seluruh pemetaan terhadap kendala penerbitan sertifikat telah dilakukan BPN. Karena itu, hasil pemetaan tersebut harus menjadi dasar transparansi pelayanan agar masyarakat tidak lagi dibuat bingung dengan proses yang berlarut-larut.

Pansus Reforma Agraria, lanjut Rio, juga telah menyiapkan langkah lanjutan untuk mempercepat penyelesaian berkas kategori 3 melalui pendekatan reforma agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Selain itu, DPRD bersama BPN dan Pemprov DKI akan memperkuat Gugus Tugas Reforma Agraria yang difokuskan pada tiga agenda utama, yakni penataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian sengketa pertanahan, serta peningkatan akses masyarakat terhadap kepastian hak atas tanah.

"Itulah tiga fokus utama yang akan terus kami dorong bersama BPN dan Pemprov DKI Jakarta," ujar Rio.

Ia memastikan Pansus akan terus mengawal seluruh rekomendasi hingga masa kerjanya berakhir. Pada 12 Agustus 2026, seluruh rekomendasi akan difinalisasi berdasarkan capaian yang telah terealisasi.

Sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi publik, DPRD DKI Jakarta juga akan menggelar dialog publik mengenai persoalan pertanahan pada 28 Juli 2026 dengan melibatkan masyarakat dari berbagai wilayah Jakarta.

"Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif sehingga persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara bersama-sama," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Hermawan, mengakui pengawasan DPRD memberikan dorongan besar terhadap percepatan penyelesaian PTSL.

"Fungsi pengawasan DPRD sangat efektif. Aspirasi masyarakat kami terima melalui DPRD dan menjadi dasar bagi kami untuk meningkatkan pelayanan pertanahan," ujarnya.

Menurut Hermawan, pihaknya kini memprioritaskan penyelesaian seluruh tanggung jawab program PTSL yang belum tuntas dari periode sebelumnya.

"Kami fokus menyelesaikan program yang telah berjalan agar seluruh masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas tanahnya," katanya.

Manfaat percepatan itu dirasakan langsung oleh Madhola, warga Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung. Setelah menunggu selama delapan tahun, ia akhirnya menerima sertifikat tanah miliknya.

"Alhamdulillah, senang sekali," ucap Madhola.

Ia berharap tidak ada lagi warga yang harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh hak yang sama.

"Kalau sudah punya sertifikat, masyarakat jadi tenang dan tidak khawatir lagi," pungkasnya.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

8 Tahun Terkatung-katung, Sertifikat Tanah Mulai Terbit! DPRD Minta Jangan Berhenti di Tengah Jalan | Monitor Indonesia