Jakarta, MI– Misteri kematian advokat muda Rocky Martin Napitupulu (RMN) semakin menyita perhatian publik. Pengacara yang ditemukan tewas setelah diduga terjatuh dari lantai 46 sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, itu sebelumnya diketahui tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penggelapan honorarium pengacara senilai Rp3,29 miliar yang dilaporkan oleh kuasa hukum Hotman Paris Hutapea.
Rangkaian fakta tersebut memunculkan dugaan bahwa korban berada di bawah tekanan psikologis yang berat. Namun hingga kini, polisi belum menyimpulkan adanya hubungan sebab akibat antara proses hukum yang dijalani korban dengan kematiannya, sehingga penyelidikan masih terus berlangsung.
Laporan terhadap Rocky tercatat di Polda Metro Jaya sejak 22 Mei 2026 dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara masih ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Menurut informasi yang beredar, perkara bermula dari penanganan kasus korupsi di Semarang. Dalam perkara itu, honorarium pengacara yang diterima mencapai Rp17,5 miliar. Rocky diduga tidak menyerahkan bagian honor milik Hotman Paris sebesar Rp3,29 miliar sehingga berujung pada laporan pidana.
Kasus ini juga mengingatkan publik pada video yang pernah diunggah Hotman Paris beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, Hotman mengaku kecewa karena seorang keponakannya diduga membawa lari honor pengacara bernilai miliaran rupiah.
"Kalau cuma Rp200 juta gua maafin, tapi ini miliaran honor Hotman," ujar Hotman Paris dalam video yang beredar di media sosial.
Penyelidikan polisi juga mengungkap, pada hari kejadian Rocky datang ke apartemen yang bukan lagi menjadi tempat tinggalnya sejak 10 Juni 2026. Meski sempat dicegah petugas keamanan, ia akhirnya berhasil menuju lantai 46 seorang diri. Rekaman CCTV menunjukkan tidak ada orang lain yang mendampingi korban sebelum insiden nahas itu terjadi.
Sementara itu, kuasa hukum Hotman Paris, Hendry Hamonangan Siahaan, belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat terhadap Rocky sebelum korban meninggal dunia.
Di sisi lain, Budi Hermanto menjelaskan bahwa apabila terlapor meninggal dunia, penyidik akan menyesuaikan penanganan perkara dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa perkara pidana dapat dihentikan karena tersangka atau terlapor meninggal dunia.
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami penyebab pasti kematian Rocky Martin Napitupulu. Dugaan bahwa korban tidak sanggup menghadapi tekanan akibat proses hukum yang menjeratnya masih sebatas spekulasi dan belum dipastikan oleh hasil penyelidikan resmi aparat kepolisian.**
