Jakarta, MI – Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 19 Jakarta Barat membantah tudingan telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid. Komite menegaskan rencana pengumpulan dana yang sempat menjadi sorotan publik masih sebatas pembahasan internal dan belum pernah direalisasikan dalam bentuk penarikan uang.
Ketua Komite MIN 19 Jakarta Barat, Diana, mengatakan informasi yang beredar di media sosial telah memunculkan kesalahpahaman. Menurutnya, komite baru menyampaikan rancangan program kepada orang tua murid tanpa ada keputusan final maupun kewajiban membayar.
"Sebenarnya infonya ini baru hanya wacana dan perencanaan saja yang kami sampaikan kepada orang tua murid, dan belum ada penarikan dana sama sekali," kata Diana, Selasa (21/7/2026).
Diana menjelaskan, wacana pengumpulan dana disiapkan untuk mendukung berbagai kegiatan sekolah. Namun, ia belum bersedia memaparkan secara rinci jenis kegiatan maupun besaran anggaran yang sebelumnya sempat disampaikan kepada wali murid.
Menurutnya, angka yang beredar hanyalah rancangan awal sebagai bahan pembahasan komite, bukan keputusan yang mengikat.
"Itu hanya coretan kami saja, sebatas rancangan anggaran biaya. Intinya, belum ada penarikan dana sama sekali," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial mengenai dugaan pungutan terhadap wali murid di MIN 19 Jakarta Barat. Isu tersebut memicu perhatian publik karena sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang membebani peserta didik maupun orang tua.
Menanggapi polemik tersebut, Inspektorat Kementerian Agama menyatakan setiap dugaan pungli akan diproses apabila disertai laporan resmi dan bukti yang memadai. Bukti dapat berupa surat, rekaman, maupun dokumen lain yang kemudian akan diverifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kementerian Agama juga menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan menarik pungutan kepada wali murid di luar ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan praktik yang diduga melanggar aturan disertai bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.**
