Jakarta, MI – Konflik sengketa lahan di Jalan Kwini 8, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, kembali memanas. Warga turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana penggusuran oleh Kodam Jaya.
Mereka menegaskan telah menghuni kawasan tersebut secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka dan menilai pengosongan lahan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat.
Aksi unjuk rasa digelar di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/7/2026). Massa meminta pemerintah dan aparat menghentikan rencana penggusuran hingga status kepemilikan lahan memperoleh kepastian hukum yang adil.
Perwakilan warga, Kapitan, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan menyerahkan lahan yang telah menjadi tempat tinggal keluarga mereka selama lima hingga enam generasi.
"Kami sudah lima sampai enam generasi tinggal di tanah ini, sejak sebelum Indonesia merdeka. Kami yang membangun permukiman ini, sehingga tidak ada dasar BPN menerbitkan Sertifikat Hak Pakai tersebut," tegas Kapitan.
Menurut warga, dasar penggusuran mengacu pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 yang diterbitkan untuk Kodam Jaya. Namun, warga menilai penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur dan mengabaikan fakta sejarah bahwa kawasan itu telah lama dihuni masyarakat.
Konflik bermula sejak SHP diterbitkan pada 2023, tetapi ketegangan meningkat setelah Kodam Jaya melayangkan surat tertanggal 2 April 2026 yang memerintahkan warga mengosongkan lahan secara mandiri.
Kapitan menyebut surat tersebut menjadi titik balik memanasnya sengketa.
"Permasalahan warga Kwini dimulai ketika surat dari Kodam Jaya dilayangkan kepada warga tanggal 2 April 2026 untuk mengosongkan lahan secara mandiri. Bagi warga Kwini, itu merupakan ultimatum keras," ujarnya.
Lima hari setelah surat itu diterbitkan, Kodam Jaya menggelar sosialisasi mengenai rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan rumah susun bagi prajurit TNI Angkatan Darat.
Namun, proses sosialisasi tidak berjalan mulus. Warga menolak ketika sejumlah prajurit hendak mendirikan tenda militer di lingkungan permukiman pada 9 April 2026. Akibat penolakan tersebut, kegiatan dipindahkan ke Kantor Kelurahan Senen.
Warga juga mengaku merasa mendapat tekanan selama proses sosialisasi dan tetap bersikukuh mempertahankan rumah mereka hingga ada penyelesaian hukum yang jelas.
Sengketa Kwini 8 kini menjadi sorotan karena mempertemukan dua klaim yang saling bertolak belakang, yakni klaim kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai milik Kodam Jaya dan klaim penguasaan turun-temurun oleh warga yang mengaku telah bermukim sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Persoalan ini diperkirakan masih akan berlanjut melalui proses hukum maupun dialog antara para pihak.**
