Jakarta, MI– Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga telah memberangkatkan 105 pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Libya. Para korban dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji jutaan rupiah, namun justru dikirim ke Libya dan mengalami berbagai bentuk eksploitasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2023.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan, para tersangka telah memberangkatkan sebanyak 105 orang," kata Iman, Jumat (24/7/2026).
Dari total korban, sebanyak 35 orang diberangkatkan pada Agustus 2023 hingga Juni 2024, kemudian 50 orang dikirim sepanjang Juli 2024 hingga Maret 2025, dengan sembilan di antaranya dipulangkan sebelum kontrak berakhir. Selanjutnya, 20 orang diberangkatkan pada April 2025 hingga Mei 2026, dan lima korban telah dipulangkan lebih awal.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjanjikan korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Namun setelah diberangkatkan, korban justru dibawa ke Libya melalui jalur nonprosedural.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan para korban kemudian mengalami berbagai bentuk eksploitasi selama bekerja di Libya.
"Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja yang tinggi tanpa mendapat waktu istirahat," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni R alias Ica dan DY. Keduanya diduga menjadi otak pengiriman PMI ilegal ke Libya dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perdagangan orang lintas negara tersebut.**
